Ombudsman Usut Perubahan Data Misterius SPMB di SMAN 2 Kota Serang

- Ombudsman Banten menyelidiki dugaan perubahan data calon siswa di SPMB SMAN 2 Kota Serang setelah laporan wali murid yang anaknya hilang dari daftar hasil seleksi.
- Penyelidikan menemukan inkonsistensi data dan munculnya dokumen prestasi baru setelah tahap pra-SPMB, sehingga Ombudsman akan meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan Banten terkait mekanisme perubahan tersebut.
- DPRD Banten mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh data SPMB 2026 dan meminta Inspektorat turun tangan untuk menelusuri kemungkinan adanya oknum atau kelemahan sistem dalam proses penerimaan.
Serang, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Banten menyelidiki dugaan perubahan data calon peserta didik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Kota Serang. Penelusuran dilakukan menyusul protes seorang wali murid mengaku nama anaknya hilang dari daftar hasil seleksi setelah sebelumnya sempat dinyatakan lolos sementara.
1. Ombudsman dalami terjadi perubahan data setelah proses verifikasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan beserta riwayat perubahan data dari sekolah. Namun, masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu ditelusuri.
Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, calon peserta didik tersebut tidak mengunggah dokumen prestasi saat tahapan pra-SPMB. Namun, ketika proses SPMB berlangsung, pada akun peserta tiba-tiba muncul dokumen sertifikat prestasi tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
Pada 2 Juli 2026 pukul 11.18 WIB, peserta mendaftar melalui jalur prestasi menggunakan sertifikat juara II tingkat kabupaten/kota. Karena dokumen belum diunggah, panitia menghubungi orang tua peserta untuk meminta klarifikasi.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.25 WIB, data peserta kembali berubah. Jalur pendaftaran berganti dari prestasi kejuaraan menjadi jalur tahfiz tiga juz dengan bobot nilai enam tanpa melalui proses verifikasi ulang di sekolah.
Sertifikat tahfiz yang diunggah juga dinilai menimbulkan keraguan karena belum memiliki legalitas dari LPTQ dan tanggal penerbitannya berbeda dengan waktu verifikasi SPMB.
Padahal, berdasarkan petunjuk teknis SPMB 2026, perubahan data peserta setelah tahap pra-SPMB hanya dapat dilakukan oleh operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas koordinasi pihak sekolah.
"Pegangan kita kan yang pertama semestinya tidak ada perubahan data setelah tahap verifikasi saat Pra SPMB. Tapi kan ternyata terjadi sesudah Pra SPMB masih bisa masuk data-data baru. Pertanyaan mendasarnya adalah kenapa masih bisa terjadi perubahan data di sistem setelah Pra SPMB. Nanti tentu Ombudsman akan coba dalami kenapa ini bisa terjadi," kata Fadli, Selasa (7/7/2026).
2. Ditemukan inkonsistensi data dari calon siswa, Dindik Banten bakal diklarifikasi

Menurut Fadli, riwayat data menunjukkan adanya inkonsistensi. Awalnya peserta tidak memiliki data prestasi, tetapi setelah tahapan pra-SPMB berakhir justru muncul dokumen prestasi baru.
"Awalnya tidak ada lalu tiba-tiba ada prestasi. Sertifikat prestasi awalnya tidak ada, tapi tiba-tiba ada prestasi tahfidz. Datanya diinput tanggal 5, tapi sertifikatnya tanggal 18. Lalu saat mau diverifikasi ternyata tidak hadir. Kita juga sudah lihat ada bukti komunikasi dengan orang tua yang bersangkutan," ujarnya.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait mekanisme perubahan data tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, kewenangan mengubah data peserta berada pada petugas helpdesk di dinas.
"Nah, akan coba kami klarifikasi dan konfirmasi dengan Dindik terkait kasus ini kenapa kok bisa. Mudah-mudahan tidak ada oknum yang bermain di sini," katanya.
Fadli menegaskan, mengacu pada juknis SPMB, seluruh dokumen prestasi seharusnya diunggah dan diverifikasi pada tahap pra-SPMB. Dalam kasus ini, peserta mengakui belum memiliki dokumen prestasi saat tahapan tersebut berlangsung.
Karena itu, Ombudsman akan menelusuri apakah perubahan data tersebut terjadi akibat kelemahan sistem atau adanya campur tangan pihak tertentu.
"Kita akan coba cek benar-benar secara sistem. Apakah ini permasalahan di sistem sehingga tiba-tiba orang tuanya bisa melakukan penginputan mandiri atau memang ada pihak yang bermain di sini. Masuk saja, apakah ini permasalahan di sistem atau ada oknum," ujar Fadli.
3. DPRD desak usut tuntas, Inspektorat diminta turun tangan lakukan audit

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menilai kasus di SMAN 2 Kota Serang berpotensi hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia meminta dugaan perubahan data peserta diusut hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab.
"Katanya tahun ini SPMB berintegritas, tidak ada titipan. Tapi rupanya ada pemain, baik di operator maupun di Dindikbud," kata Yeremia.
Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Banten mengaudit seluruh data SPMB 2026 karena sebelumnya Dinas Pendidikan menyatakan tidak ada lagi perubahan data setelah tahap pra-SPMB selesai.
Menurut Yeremia, Inspektorat Provinsi Banten perlu melakukan investigasi menyeluruh karena seluruh aktivitas perubahan data dapat ditelusuri melalui jejak digital dalam sistem.
Selain itu, audit diminta mencakup seluruh jalur penerimaan. Yeremia menduga persoalan serupa tidak hanya terjadi pada jalur prestasi, tetapi juga berpotensi terjadi pada jalur lain seperti mutasi maupun penggunaan sertifikat prestasi yang diduga tidak valid.
"Semestinya setelah pra-SPMB tidak ada lagi tambahan maupun revisi data. Ketika ada perubahan berarti ada oknum dan harus ditindak tegas," tegasnya.



















