Terlibat Kecelakaan, Mahasiswi Untirta Jadi Tersangka

- Upaya RJ buntu, korban minta ganti rugi puluhan juta
- Polisi naikkan status Yosmaida jadi tersangka
- Polisi menyebut, upaya restorative justice masih bisa di kejaksaan
Serang, IDN Times – Yosmaida (20), mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) jurusan Pendidikan Guru PAUD, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang, pada 22 April 2025 lalu.
Kecelakaan bermula ketika Yosmaida yang membonceng temannya melaju dari arah Sumurpecung menuju lampu merah Ciceri sekitar pukul 19.20 WIB. Motor yang dikendarainya tersenggol dari belakang oleh kendaraan HS, seorang pria yang juga berboncengan, hingga keduanya terjatuh.
Akibat peristiwa itu, Yosmaida mengalami luka lecet di wajah, sementara HS menderita luka berat pada bagian kepala dan harus dirawat di RS Sari Asih. “Dia (HS) lebih parah memang dari saya, kepalanya yang kena. Tiga hari setelah itu kami dipertemukan di Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan,” kata Yosmaida, Selasa (26/8/2025).
1. Upaya melalui jalur damai buntu, korban minta ganti rugi puluhan juta rupiah

Sejak awal, kedua pihak sempat mencoba menempuh jalur musyawarah. Yosmaida mengaku berniat membantu biaya pengobatan, meski menolak disebut sebagai penyebab utama kecelakaan. “Saya sempat menawarkan Rp1 juta dulu, karena memang kondisi ekonomi saya terbatas," katanya.
Namun, nominal tersebut tidak diterima keluarga HS. Mereka menyebut biaya perawatan mencapai puluhan juta rupiah, termasuk akomodasi selama pemulihan karena HS merupakan warga Lampung. Rencana perawatan ke Singapura sempat diungkapkan pihak korban, sehingga negosiasi tidak pernah mencapai titik temu.
Yosmaida bahkan mengumpulkan Rp3 juta dari beasiswanya, namun tetap ditolak. Motornya juga tidak bisa dijual untuk tambahan dana karena disita polisi sebagai barang bukti. "Saya kuliah pakai beasiswa KIP, ayah saya juga sedang tidak bekerja,” katanya.
Yosmaida sendiri berharap kasusnya bisa selesai tanpa harus berlanjut ke pengadilan. “Yang paling saya takutkan dampaknya ke perkuliahan,” katanya.
2. Polisi mennaikkan status Yosmaida jadi tersangka

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota Ipda Dedi Yuanto membenarkan status tersangka terhadap Yosmaida. Meski demikian, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Upaya restorative justice sudah kami fasilitasi sejak awal, tetapi kedua belah pihak tidak menemukan titik temu, antara keinginan korban dan kemampuan Yosmaida memang tidak ketemu,” kata Dedi.
3. Polisi menyebut, upaya restorative justice masih bisa di kejaksaan

Yosmaida disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Meski proses hukum berjalan, Dedi menegaskan kesempatan restorative justice masih terbuka saat perkara dilimpahkan ke Kejari Serang.
“Kalau nanti di Kejaksaan ada kesempatan restorative justice, semoga bisa dimanfaatkan dengan baik,” katanya.