DCKTR Sidak Pembangunan Gedung di Serpong, Diduga Tak Sesuai PBG

- DCKTR Tangerang Selatan melakukan sidak ke proyek pembangunan gedung di Serpong setelah menerima laporan warga tentang dugaan pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Tim pengawas memeriksa kesesuaian antara desain yang tercantum dalam dokumen PBG dengan kondisi fisik bangunan yang sudah berdiri di lokasi.
- Papan izin mencatat bangunan 5 lantai, namun di lapangan ditemukan konstruksi hingga 7 lantai; hasil verifikasi akan menentukan langkah lanjutan dari DCKTR Tangsel.
Tangerang Selatan, IDN Times – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan gedung di Jalan Kalimantan BSD Sektor XIV Blok E2 No. 10, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (24/2/2026). Langkah ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Plt Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung DCKTR Tangsel, Muhamad Hafiz membenarkan pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi.
“Tadi kami sudah terjunkan tim untuk lakukan pengecekan ke lokasi pembangunan. Untuk langkah awal kami cek kesesuaian desain gambar dengan konstruksi bangunan yang sudah terbangun,” kata Hafiz.
1. Ada laporan dari warga terkait bangunan tersebut

Hafiz menuturkan, sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menilai ada kejanggalan antara dokumen PBG yang terpasang di lokasi dengan kondisi bangunan di lapangan. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada pimpinan.
“Berita acara tersebut nantinya menjadi acuan untuk tindakan lanjutan ke instansi penegak peraturan daerah jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi bangunan gedung dengan PBG yang sudah terbit,” ujarnya.
2. Pada plang izin, PBG tercatat 5 lantai

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, papan PBG yang dikeluarkan Pemkot Tangsel bernomor SK-PBG-367401-05022025-001 mencantumkan bangunan akan digunakan sebagai rumah tinggal dan kos-kosan.
Dalam dokumen tersebut, luas bangunan tercatat 1.276 meter persegi (m²) dengan rencana 5 lantai, tanpa sempadan bangunan. Namun di lapangan, konstruksi gedung tampak memiliki 7 lantai yang dilengkapi basement dan rooftop.
Salah satu pekerja proyek menyebut jumlah lantai berbeda dari yang tertera. “Sama atapnya, yang ini ada lima, sama atapnya berarti enam lantai, terus sama basement tujuh lantai,” ujarnya.
Sementara itu, kontraktor bangunan bernama Firman menyatakan gedung tersebut hanya memiliki empat lantai. “Empat lantai, bangunan kos sama kantor, sama rumah tinggal,” katanya.
Hingga kini, DCKTR Tangsel masih menunggu hasil verifikasi lapangan untuk menentukan langkah lanjutan terhadap pembangunan tersebut.


















