Anggota Brimob yang Aniaya Staf KLH-Wartawan Dituntut 5 Bulan Bui

- Anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, dituntut lima bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap staf KLH dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Serang.
- Tuntutan terhadap Tegar lebih ringan dibanding lima warga sipil lain yang terlibat kasus sama, karena adanya perdamaian dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
- Peristiwa bermula dari adu mulut saat penyegelan perusahaan, berujung pada aksi kekerasan bersama yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan nyeri di beberapa bagian tubuh.
Serang, IDN Times - Seorang anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, dituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemukulan hingga penganiayaan anggota Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang.
"Kan sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan," kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
1. JPU menilai, terdakwa terbukti melakukan kekerasan sehingga korban luka-luka

Dia menyebut, dalam amar tuntutan, terdakwa Tegar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan korban luka-luka.
"Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
2. Tuntutan Tegar lebih rendah dari tuntutan dan vonis 5 pelaku warga sipil

Namun, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Tegar lebih rendah dari tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap lima warga sipil terdiri dari satpam dan anggota organisasi masyarakat yang dijerat di kasus yang sama. Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Mereka dituntut 10 bulan oleh JPU dan divonis 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Purqon menjelaskan pertimbangan JPU menuntut lebih ringan Tegar karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku. "Rendah (tuntutan) karena ada perdamaian," katanya.
3. Terdakwa menghalangi penyegelan hingga berujung penganiayaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Engeline Kamea, terungkap bahwa terdakwa Tegar Bintang Maulana diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan saksi Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, serta Rijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan di perusahaan tersebut. Usai kegiatan, terdakwa yang saat itu bertugas sebagai Chief Security perusahaan diduga meminta handphone milik korban, Anton Rumandi, anggota Humas KLH.
Permintaan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dipiting, ditendang, dan dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku.
“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” lanjut JPU.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit di perut, serta pegal di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, namun tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari.


















