Anggota Brimob Polda Banten yang Keroyok Staf KLH dan Wartawan Ditahan

- Briptu Tegar langsung ditahan jaksa
- Pelimpahan ke pengadilan ditarget beberapa hari ke depan
- Polres Serang mengklaim tak akan pandang bulu dalam mengusut kasus pengeroyokan itu
Serang, IDN Times - Kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Kini berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Salah satu tersangka merupakan anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Maulana. "Benar berkas perkara yang anggota Brimob sudah dinyatakan lengkap dan tahap II kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum Purqon Rohiyat saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
1. Briptu tegar langsung ditahan jaksa

Setelah dilimpahkan, Briptu Tegar kini langsung ditahan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan.
Untuk diketahui, lima orang warga sipil di kasus yang sama yakni bernama Karim, Bangga, Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Para tersangka adalah anggota organisasi masyarakat (ormas) dan satpam perusahaan.
"Ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan," katanya.
2. Pelimpahan ke pengadilan ditarget beberapa hari ke depan

Setelah pelimpahan berkas tersebut, kata Purqon, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan ke pengadilan ditargetkan dilakukan pada beberapa hari ke depan.
"Paling cepet, temen-temen JPU melimpahkan tiga hari ke depan," katanya.
3. Polres Serang mengklaim tak akan pandang bulu dalam mengusut kasus pengeroyokan itu

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang Andi Kurniady mengklaim bahwa Polres Serang berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada yang kami bedakan, semua diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Banten telah menggelar sidang kode etik atas kasus yang dihadapi Tegar pada 10 September 2025 lalu. Dalam sidang majelis kode etik dan profesi Polri (KEPP) di Mapolda Banten, dia dihukum penundaan pangkat dan pendidikan selama 1 tahun.
Kemudian, dalam putusan majelis juga, Tegar diberi hukuman tambahan berupa penahanan khusus (Patsus) selama 30 hari di sel Polda Banten.


















