Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Brimob Didakwa Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan-Staf KLH

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol hukum dan proses pengadilan.
Ilustrasi palu hakim yang sering digunakan sebagai simbol proses hukum dan penegakan keadilan. Foto oleh Tingey Injury Law Firm via Unsplash.
Intinya sih...
  • Tegar bersama saksi lain diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan
  • Terjadi peristiwa pemukulan saat humas KLH merekam penyegelan pabrik
  • Korban mengalami luka-luka di bagian tubuh akibat kekerasan yang dilakukan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Seorang anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang Maulana, didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan yang juga merupakan anggota Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (6/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Engeline Kamea, menyebutkan peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di area PT Genesis Regeneration Smelting, Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

1. Tegar disebut secara terang terangan lakukan kekerasan bersama terdakwa lain

Ilustrasi palu hakim (pexels/Sora Shimazaki)
Ilustrasi palu hakim (pexels/Sora Shimazaki)

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Tegar Bintang Maulana diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan saksi Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, serta Rijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa bersama-sama dengan para saksi telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

2. Terdakwa larang humas KLH merekam di lokasi penyegelan pabrik

Jaksa menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan di perusahaan tersebut. Usai kegiatan, terdakwa yang saat itu bertugas sebagai chief security perusahaan diduga meminta handphone milik korban, Anton Rumandi, anggota Humas KLH.

Permintaan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dipiting, ditendang, dan dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” lanjut JPU.

3. Korban mengalami luka-luka di bagian tubuh

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit di perut, serta pegal di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, namun tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan alternatif. Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Program Biopori Kantor, Cara DCKTR Tangsel Kurangi Sampah

09 Jan 2026, 19:45 WIBNews