Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gadaikan Mobil Rental, Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka

Gadaikan Mobil Rental, Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)
Intinya Sih
5W1H

  • Bripka AI, anggota Polresta Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka karena menggadaikan mobil rental Toyota Calya senilai sekitar Rp25 juta dan kini ditahan oleh Propam.
  • Meski berstatus tersangka, AI masih tercatat sebagai anggota Polri sambil menunggu sidang kode etik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 492 KUHP.
  • Pihak Propam menjatuhkan sanksi demosi kepada AI setelah terbukti bersalah, serta mengungkap adanya dua korban penggelapan dan satu korban terkait utang piutang sebesar Rp50 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka AI, ditetapkan tersangka lantaran menggadaikan mobil rental. AI diduga menggelapkan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan yang disewa tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp 25 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, saat ini AI telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental kepada masyarakat.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses pendidikan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, Selasa (24/2/2026).

1. Meski jadi tersangka, Bripka AI masih berstatus anggota Polri

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra menegaskan, AI masih tetap berstatus sebagai anggota Polri, yang bertugas di Mapolresta Tangerang seraya sidang pelanggaran kode etiknya berjalan. "Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kami jalani," tegasnya.

Atas perbuatannya, Indra menegaskan, bahwa AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

"Tersangka dijerat pasal 492 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," jelasnya.

2. Bripka AI juga dijatuhkan sanksi demosi

ilustrasi penipuan.
ilustrasi penipuan (unsplash.com/Markus Winkler)

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Tangerang, Iman Ruspandi menjelaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi demosi kepada AI, setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental yang sempat viral di media sosial.

“Itu sudah putusan, demosi. Penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus,” ujar Iman.

3. Bripka AI juga terlibat persoalan utang-piutang

Polres Bandara
Kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tiket palsu (IDN Times/Ayu Afria)

Iman juga mengungkapkan terdapat dua korban dalam perkara penggelapan mobil rental tersebut. Selain itu, ada satu korban lain yang terkait persoalan utang piutang dengan pelaku.

“Ada korban lainnya bernama Ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More