Polres Bandara Soetta Tangkap WNA Racik Ganja Cair untuk Vape

- Polresta Bandara Soetta membongkar produksi vape ganja di Bali oleh WNA asal AS berinisial BSM yang mengolah ganja bubuk menjadi cairan THC untuk diedarkan.
- BSM menjalankan bisnis ilegal sejak Agustus 2023 bersama dua WN Tunisia, memasarkan produk lewat media sosial dan komunitas ekspatriat dengan sistem pengiriman tersembunyi.
- Dalam tiga tahun, omzet produksi mencapai sekitar Rp10 miliar dengan transaksi crypto; para pelaku kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Tangerang, IDN Times - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap peredaran vape ganja di Pulau Bali yang diproduksi dan diedarkan oleh warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial BSM. Pelaku berperan sebagai 'koki' yang mengubah ganja bubuk menjadi ganja cair agar bisa dipakai konsumennya dengan vape.
"Kasus tersebut terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand - Jakarta yang di dalam tas ranselnya ditemukan dua kg ganja cair berbentuk THC, dan satu botol cairan mengandung gliserin," kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis (25/6/2026).
1. Vila di Badung dijadikan tempat pembuatan ganja cair

Wisnu mengungkapkan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran kepada penerima yang ternyata berada di Bali. Petugas pun lantas menemukan alamat pengiriman berada di sebuah Villa di kawasan Badung, Bali. Vila tersebut dijadikan sebagai industri rumahan produk vape ganja oleh seorang WNA asal Amerika Serikat.
"Di dalam villa tersebut kami menemukan adanya kompor portable yang digunakan untuk 'memasak' ganja, gelas ukur, gliserin, dan juga narkoba jenis lain yakni MDMA atau Sabu dengan berat 1,2 gram, juga vape siap edar sebanyak 8 buah," kata Wisnu.
2. Lakukan aksinya sejak Agustus 2023 di Bali

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan, dari keterangan yang diberikan, BSM sudah melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023 lalu. Ia memproduksi ganja cair di vila tersebut dan memasukkannya ke dalam botol bekas pakai.
"Ia juga memesan bahan baku ganja tersebut dari luar Thailand," jelasnya.
Sementara untuk memasarkan produk buatannya, ia menggandeng WN Tunisia berinisial GNH, yang berperan menawarkan melalui sosial media maupun komunitas warga negara asing di Bali.
"Pengirimannya melalui sistem tempel atau mapping dan ojek online maupun kurir. WN Tunisia juga berinisial AEP yang juga kami tangkap dan beberapa kali oleh warga lokal," katanya.
3. Keuntungan hingga Rp10 miliar

Selain itu, kedua tersangka menggunakan metode pembayaran crypto untuk bertransaksi, khususnya yang berhubungan dengan bandar bahan baku. Hal tersebut untuk menyamarkan agar transaksi tidak terdeteksi petugas kepolisian.
"BSM dalam sebulan bisa memproduksi dua ribu buah vape ganja dengan harga Rp5 juta per buahnya, sehingga omzetnya diduga selama tiga tahun ini mencapai Rp10 miliar" katanya.
Sementara, untuk GNH dan AEP mengambil keuntungan dari hasil peredaran narkotika jenis ganja, MDMA, dan ekstasi selama Juli 2025 hingga April 2026 kurang lebih Rp2.194.000.000.
"Kami sedang memburu pelaku lain yakni SR yang diduga sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH dan juga memburu AR yang mengirim ganja sintetis dari negara Prancis kepada pelaku di Indonesia," jelasnya.
4. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika melihat adanya peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang agar pemberantasan narkotika ini bisa terus dilakukan," pungkasnya.

















