Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tuduh Jual Rokok Ilegal-Peras Korban, 6 Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap

Tuduh Jual Rokok Ilegal-Peras Korban, 6 Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap
Polisi menangkap 6 polisi gadungan yang peras korbannya di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya Sih
  • Enam pria berpura-pura jadi polisi ditangkap Polresta Tangerang setelah memeras warga dengan tuduhan palsu menjual rokok ilegal.
  • Para pelaku menakuti korban, menggeledah rumah, menculik, lalu meminta uang damai hingga puluhan juta rupiah sebelum melepaskannya.
  • Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa identitas petugas dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Polres Kota Tangerang membekuk 6 polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka yakni berinisial JR (39), MT (39), MTB (34), JA (38), S (40) dan YS (47) ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Modus mereka ini menakuti korbannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

1. Pelaku datang ke rumah korban, lakukan penggeledahan, dan culik korban

Dalam melancarkan aksinya, keenam tersangka memilih korban secara acak dan dilakukan secara terpisah. Berdasarkan laporan pada Mei 2026, para tersangka mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Mereka mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok," ujarnya.

2. Korban juga mengalami pengancaman di dalam mobil pelaku

Polisi menangkap 6 polisi gadungan di Tangerang
Polisi menangkap 6 polisi gadungan yang peras korbannya di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Di dalam mobil, tangan korban diikat dan mata dilakban. Korban dituduh menjual rokok ilegal. Untuk uang damai, para tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta. Namun korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp40 juta.

"Di sana, korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp2 juta dari keponakan korban. Setelah mendapati uang tersebut, korban kemudian diturunkan para pelaku di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online," jelasnya.

3. Polisi mengimbau masyarakat tak mudah percaya segera lapor jika ada kasus serupa

Atas kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

"Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More