Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anak Kelas 6 SD di Tangerang Dijual Ibu Kandung untuk Dinikahkan

Anak Kelas 6 SD di Tangerang Dijual Ibu Kandung untuk Dinikahkan
Ibu jual anak kandung ke pamannya sendiri gegara hutang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya Sih
  • Seorang ibu di Tangerang menjual anaknya yang masih kelas 6 SD kepada pria berusia 46 tahun untuk dinikahkan karena terlilit utang bank keliling.
  • Polisi menemukan korban tinggal bersama pelaku dan mengungkap bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual tiga kali sebelum dipaksa menikah siri dengan imbalan uang Rp14 juta.
  • Korban kini menjalani pemulihan trauma, sementara sang ibu dan pelaku dijerat pasal kekerasan seksual serta perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang, IDN Times - Seorang ibu berinisial N tega menjual anak kandungnya sendiri yang baru berusia 12 tahun kepada seorang laki-laki berusia 46 tahun berinisial D. N tega melakukan hal keji tersebut lantaran terjerat utang oleh bank keliling.

‎Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, mengatakan kasus itu pertama kali diketahui oleh ayah kandung korban yang melapor ke polisi, setelah mengetahui anaknya yang masih belia telah dinikahkan.

‎"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu. Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya. Sampai akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan, padahal masih kelas 6 SD," ujar Ganda, Kamis (25/6/2026).

1. Polisi langsung menindaklanjuti laporan ayah korban dan menemukan keduanya di rumah kontrakan

Ibu jual anak kandung ke pamannya sendiri gegara hutang
Ibu jual anak kandung ke pamannya sendiri gegara hutang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Setelah mendapat laporan dari ayah korban, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

‎"Saat kami datangi, yang bersangkutan mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah siri," terangnya.

‎Kendati demikian, pihak kepolisian terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini, termasuk D dan ibu korban.

2. Korban pernah dicabuli 3 kali sebelum dinikahkan

Ibu jual anak kandung ke pamannya sendiri gegara hutang
Ibu jual anak kandung ke pamannya sendiri gegara hutang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dari hasil pemeriksaan, sebelum dinikahkan, korban terlebih dahulu mendapatkan kekerasan seksual atas kesepakatan D dengan ibu korban. Aksi kekerasan seksual itu terjadi saat korban diajak oleh ibunya bertemu dengan D di sebuah penginapan di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pada saat itu terjadi kesepakatan, di mana sang ibu diberikan uang Rp1 juta lalu korban diberikan uang sebesar Rp200 ribu.

‎"Korban bilang dia tidak mau tapi takut ibunya marah akhirnya menuruti ibunya," ungkap Ganda.

‎Ganda mengungkapkan awal D memiliki niatan menggauli keponakannya itu saat memasuki fase kelas 6 SD. Korban sempat disetubuhi sebanyak tiga kali sebelum pada akhirnya dipaksa menikah siri.

‎Tersangka D memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada sang ibu untuk menikahi korban. Prosesi pernikahan itu terjadi pada Januari 2026 dan berjalan tanpa melibatkan ayah kandung korban selaku wali nikah yang sah.

‎"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 juta itu adalah mahar. Namun, undang-undang tindak pidana pelecehan seksual itu melarang pemaksaan pernikahan," ungkapnya.

3. Korban mengalami trauma psikis

Ibu jual anak kandung ke pamannya sendiri gegara hutang
Ibu jual anak kandung ke pamannya sendiri gegara hutang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Ganda menjelaskan, saat kasus itu terungkap, korban sempat mengalami trauma lantaran secara mental, korban belum siap untuk menikah.

‎"Untuk korban sudah kita berikan trauma healing, saat ini kondisi korban sudah mulai ceria lagi," jelasnya.

‎Atas kasus tersebut, sang ibu dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait dengan pemaksaan perkawinan. Sementara, tersangka D dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait persetubuhan terhadap anak.

‎"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More