Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyidik Dalami Aliran Dana Istri Polisi, Kerugian Korban Rp1,3 M

Penyidik Dalami Aliran Dana Istri Polisi, Kerugian Korban Rp1,3 M
Dok. Istimewa/IDN Times
Intinya Sih
  • Penyidik Polresta Serang Kota mendalami aliran dana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Dea Viana, istri anggota polisi, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
  • Berkas perkara atas nama Dea Viana telah memasuki tahap akhir dan menunggu pernyataan lengkap (P21) dari jaksa penuntut umum, sementara penyidikan tetap berlanjut untuk memastikan unsur pidana terpenuhi.
  • Polisi menegaskan kasus dugaan penipuan ini ditangani terpisah dari perkara penghinaan yang melibatkan salah satu korban, Alifah Maryam, yang kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mendalami aliran dana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Dea Viana, istri anggota polisi yang disebut bertugas di wilayah Pandeglang.

Pendalaman dilakukan menyusul adanya lebih dari satu laporan korban dengan nilai kerugian berbeda dan total mencapai miliaran rupiah.

1. Kerugian capai Rp1,3 milair dari 2 korban yang melapor

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan penyidik saat ini tengah menganalisis pergerakan dana yang dikelola tersangka untuk memastikan konstruksi perkara serta kemungkinan pengembangan kasus.

Salah satu pelapor, Alifah Maryam, diketahui mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Sementara korban lain yang juga melapor di Polresta Serang Kota mencatat kerugian sekitar Rp800 juta.

“Kami masih menganalisis aliran dana oleh tersangka. Pemeriksaan masih berjalan. Jika ada perkembangan, termasuk rincian penggunaan dana, akan kami sampaikan,” kata Alfano, Jumat (20/2/2026).

2. Berkas perkara tinggal menunggu P21

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Menurut dia, perkara atas nama Dea Viana telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan tinggal menunggu pernyataan lengkap (P21) dari jaksa penuntut umum. Meski demikian, penyidik tetap mendalami kasus untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

“Kasus atas nama Dea Viana sudah kami proses. Saat ini tinggal menunggu P21 dari jaksa,” ujarnya.

3. Polisi sebut kasus penghinaan korban penipuan berjalan terpisah

Alifah usai menghadiri sidang sebagai korban penipuan (Dok. Khaerul Anwar)
Alifah usai menghadiri sidang sebagai korban penipuan (Dok. Khaerul Anwar)

Polisi juga menegaskan, penanganan perkara dugaan penipuan tersebut berjalan terpisah dari kasus dugaan penghinaan yang menjerat Alifah Maryam.

Dalam perkara penghinaan, Alifah dilaporkan oleh Jatmiko selaku kuasa hukum tersangka Dea Viana dengan sangkaan Pasal 315 KUHP lama, yang ancaman hukumannya maksimal empat bulan penjara.

Adapun berkas perkara dugaan penghinaan itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan kini menunggu penetapan jadwal sidang.

“Perkara ini bukan tukar guling. Orangnya berbeda dan situasinya juga berbeda. Kami menangani masing-masing laporan secara profesional,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More