Korban Penipuan Istri Polisi Bertambah, Kembali Ditetapkan Tersangka

- Dea Viana ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dengan korban yang berbeda, termasuk Alifah Maryam yang mengalami kerugian Rp500 juta.
- Kasus Dea sudah tahap akhir dan tinggal menunggu penetapan P21 dari jaksa penuntut umum, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
- Meski tersangka dan terdakwa, Dea tidak ditahan oleh penyidik polisi, jaksa, dan pengadilan dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Serang, IDN Times – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dea Viana, seorang istri anggota polisi, kini bertambah.
Ibu Bhayangkari yang kini sudah menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas itu juga kembali ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dengan korban yang berbeda.
1. Dea dilaporkan di Polda dan Polres Serang Kota

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan perkara penipuan Dea dengan korban Alifah Maryam yang saat ini bergulir di pengadilan ditangani oleh Polda Banten. Alifah mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
“Dea ini selain dilaporkan di Polda Banten, juga dilaporkan di Polresta Serang Kota dengan korban yang berbeda. Untuk perkara dengan korban yang berbeda itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alfano, Kamis (19/2/2026).
2. Berkas perkara sudah tahap akhir, tinggal penetapan P21 dari Jaksa

Ia menjelaskan, kasus yang ditangani di Polresta Serang Kota tersebut telah memasuki tahap pemberkasan akhir dan menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.
"Dan tinggal menunggu P21 dari jaksa," katanya.
Namun, terkait total kerugian korban, Alfano menyebut nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugian belum saya cek dulu, tapi sekitar ratusan juta juga,” ujarnya.
3. Meski menyandang tersangka dan terdakwa, Dea tak ditahan

Dalam perkara ini, Dea juga dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Tak hanya itu, Dea juga tak ditahan oleh penyidik polisi, jaksa dan pengadilan di perkara sebelumnya.
“Tidak ditahan, kita tinggal melengkapi berkas saja,” katanya.















