Alasan Polisi Tetapkan Korban Penipuan Istri Polisi di Serang Jadi Tersangka

- Kronologi peristiwa dugaan penghinaan yang dilakukan Alifah
- Polisi tetapkan Alifah tersangka pada 8 Desember 2025, dijerat Tipiring
- Kasus penipuan Dea atas laporan Alifah masih bergulir di persidangan
Serang, IDN Times – Polisi menjelaskan duduk perkara perempuan asal Kota Serang, Alifah Maryam, korban penipuan istri polisi dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, yang kini justru berstatus tersangka dalam perkara penghinaan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum terduga pelaku penipuan.
1. Kronologi peristiwa dugaan penghinaan yang dilakukan Alifah

Menurut Alfano, perkara penghinaan itu bermula saat Alifah mendatangi kantor Polresta Serang Kota ketika Dea Viana, terlapor dalam kasus dugaan penipuan, sedang diperiksa dalam laporan lain.
“Laporan penipuannya tidak ditangani di sini. Saat itu yang bersangkutan datang karena terlapor sedang dilakukan pemeriksaan di kita, dan terjadi keributan,” kata Alfano, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam situasi tersebut kuasa hukum Dea berupaya menenangkan keadaan. Namun, Alifah diduga melontarkan kata-kata "banci berani lawan perempuan" yang dinilai menghina sehingga kuasa hukum terlapor membuat laporan.
"Saat proses penyelidikan kita sempat mediasi kedua belah pihak, tapi tidak ditemukan kesepakatan dan proses lanjut," katanya.
2. Polisi tetapkan Alifah tersangka pada 8 Desember 2025, dijerat Tipiring

Polisi menyebut penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa dan menilai unsur penghinaan terpenuhi. Perkara itu dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman pidana di bawah empat bulan.
Alifah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2025. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
“Karena tipiring, mekanismenya langsung diajukan ke pengadilan,” ujarnya.
3. Kasus penipuan Dea atas laporan Alifah masih bergulir di persidangan

Di sisi lain, perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Alifah masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Dalam keterangannya usai sidang pada Rabu (18/2/2026), Alifah mengungkap kasus bermula pada Maret 2025 ketika rekannya, Dea Viana, menawarkan kerja sama penyertaan modal usaha.
Ia menyebut Dea menyampaikan adanya usaha milik pihak ketiga yang diklaim memiliki invoice, namun identitas pemilik usaha tersebut tidak dapat diungkap.
Karena telah lama mengenal Dea dan suaminya yang disebut berprofesi sebagai anggota kepolisian di wilayah Pandeglang, Banten, Alifah mengaku percaya dan menyerahkan dana Rp500 juta hasil menggadaikan emas. Dana tersebut ditransfer ke rekening Dea.
Setelah itu, Dea kembali meminta tambahan Rp100 juta, namun permintaan tersebut ditolak. Sehari setelah transfer dilakukan, komunikasi disebut terputus.
Dua pekan kemudian, Alifah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi. Dalam proses penyelidikan, ia mengaku mengetahui adanya korban lain dengan nilai kerugian berbeda. Ia juga sempat menjalani mediasi di Polresta Serang Kota pada Agustus 2025, tetapi tidak tercapai kesepakatan.
Alifah mengakui ucapan yang dilontarkannya kepada kuasa hukum Dea terjadi dalam suasana emosi saat pertemuan di kantor polisi.
“Saya merasa dirugikan, tapi justru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.















