10.419 Paspor Diterbitkan Imigrasi Tangerang Sepanjang Januari 2026

- Mayoritas penerbitan paspor dari Kantor Imigrasi dan Mall Pelayanan Publik Tangsel
- Layanan paspor simpatik dilaksanakan pada Sabtu di dua lokasi
- Layanan izin tinggal juga mendukung ekosistem investasi dan pendidikan internasional
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 10.419 paspor diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sepanjang Januari 2026. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin mengungkapkan, saat ini permintaan pengajuan paspor terus meningkat seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan perjalanan luar negeri.
"Baik untuk keperluan ibadah umroh, wisata, pendidikan, maupun bisnis, makanya Kantor Imigrasi Tangerang telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan permintaan tersebut terpenuhi dengan cepat dan transparan," kata Hasanin, Rabu (18/2/2026).
1. Mayoritas penerbitan dari Kantor Imigrasi dan Mall Pelayanan Publik Tangsel

Adapun, sebanyak 10.419 buku paspor tersebut dengan rincian 7.558 paspor pada Kantor Imigrasi Tangerang & Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan dan 2.861 paspor pada Unit Layanan Paspor Bintaro Plaza.
Menyadari kesibukan masyarakat di wilayah penyangga ibu kota, Kantor Imigrasi Tangerang secara aktif menjalankan program paspor simpatik sekaligus dalam rangka menyambut Hari Bakti Imigrasi Ke-76. "Kami melihat antusiasme warga Tangerang untuk bikin paspor luar biasa tinggi, makanya kami jemput bola lewat layanan Paspor Simpatik di akhir pekan supaya masyarakat tidak perlu bolos kerja atau ambil cuti," ungkapnya.
2. Layanan paspor simpatik dilaksanakan pada Sabtu di dua lokasi

Adapun, layanan paspor simpatik dilaksanakan serentak pada hari sabtu di dua lokasi, yakni Kantor Imigrasi Tangerang dan ULP Bintaro Plaza. Tingginya animo dari masyarakat menunjukkan bahwa layanan paspor simpatik ini berhasil menyumbang angka signifikan.
"Antara lain 880 paspor dari total penerbitan paspor di wilayah Tangerang," jelasnya.
3. Layanan izin tinggal juga mendukung ekosistem investasi dan pendidikan internasional

Di sektor pengelolaan warga negara asing, Kantor Imigrasi Tangerang secara konsisten mendukung ekosistem investasi dan pendidikan internasional melalui layanan izin tinggal yang akuntabel. Tercatat sebanyak 779 dokumen izin tinggal telah diterbitkan, yang didominasi oleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejumlah 483 dokumen bagi tenaga kerja asing di kawasan industri strategis serta mahasiswa asing di berbagai universitas internasional di Tangerang.
"Dilanjut dengan Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 277 dokumen dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 19 dokumen," tuturnya.
Dengan implementasi penuh sistem Izin Tinggal melalui website evisa.imigrasi.go.id, proses perpanjangan maupun pengajuan dokumen kini menjadi lebih transparan dan efisien. Langkah ini selaras dengan prinsip Selective Policy, di mana hanya orang asing yang memberikan manfaat. "Serta menaati aturan hukum yang diizinkan untuk tinggal dan berkegiatan di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Meski begitu, di balik kemudahan layanan yang diberikan, Kantor Imigrasi Tangerang tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas. Sepanjang periode ini, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 21 warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengenaan hingga tindakan Deportasi dan Penangkalan bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau mengganggu ketertiban umum hingga Pendetensian. Selain itu, terdapat 10 warga negara asing yang masih dikenai tindakan pro justicia (prapenyidikan).
“Kalau ada WNA yang nakal atau melanggar aturan, kami tindak tegas, bahkan sampai kami deportasi. Kami ingin warga merasa dilayani dengan mudah, tapi juga merasa aman karena pengawasan tetap ketat," jelasnya.


















