Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

40 Kg Ganja Disita di Tol Bitung–Serpong, Satu Kurir Ditangkap

40 Kg Ganja Disita di Tol Bitung–Serpong, Satu Kurir Ditangkap Dua DPO
40 Kg Ganja Disita di Tol Bitung–Serpong, Satu Kurir Ditangkap Dua DPO (Dok. Iqbal IDN Times)
Intinya sih...
  • Kendaraan pembawa narkoba berasal dari Sumatra dan berhasil dihentikan di Tol Bitung–Serpong.
  • Barang bukti ganja seberat 40 kg ditemukan dalam koper merah dan kardus, tersangka terancam hukuman mati.
  • Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika serta masih mengembangkan kasus untuk memburu dua DPO.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times — Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 40 kilogram di ruas Tol Bitung–Serpong, tepatnya di KM 24.600 wilayah hukum Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026) dini hari. Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo mengatakan, seorang pria berinisial S (33), asal Sumatra Utara, diamankan sebagai kurir dalam kasus tersebut.

“Dalam proses pengungkapan tindak pidana narkoba ini, kami sampaikan bahwa ini adalah hasil kerja sama dan komitmen bersama unsur kepolisian, yaitu dari Polsek Serpong bersama Induk PJR Bitung Korlantas Mabes Polri,” ujar Boy pada Rabu (18/2/2026).

1. Kendaraan pembawa narkoba tersebut berasal dari Sumatra

Ilustrasi ganja. (Dok. BNN)
Ilustrasi ganja. (Dok. BNN)

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari koordinasi intensif antara Kapolsek Serpong dan Kainduk PJR Bitung sekitar pukul 03.00 WIB terkait informasi dugaan peredaran narkoba lintas provinsi. “Informasi yang diterima menyebutkan adanya kendaraan yang bergerak dari Mandailing Natal menuju wilayah hukum Polres Tangsel,” katanya.

Setelah mengantongi ciri-ciri kendaraan, petugas memantau ruas tol tersebut. Sekitar pukul 04.45 WIB, mobil yang sesuai dengan karakteristik tersebut melintas dan langsung diberhentikan untuk diperiksa.

“Hasil pemeriksaan menyeluruh menemukan barang bukti ganja kering seberat 40 kilogram yang disimpan di dalam koper merah dan kardus,” ujarnya.

2. Tersangka terancam hukuman mati

ilustrasi ganja (unsplash.com/2H Media)
ilustrasi ganja (unsplash.com/2H Media)

Dari pemeriksaan awal, ganja tersebut diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Polisi juga mengungkap, ada dua pelaku yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial FR dan RH.

Boy menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika. Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Dengan adanya penyitaan ini, Polri berhasil memotong peredaran narkoba dalam jumlah besar. Jika diakumulasikan, langkah ini berarti menyelamatkan banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu dua DPO serta menelusuri jaringan distribusi ganja tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Ditipu Istri Polisi, Perempuan di Serang Justru Dijerat Kasus Penghinaan

18 Feb 2026, 18:10 WIBNews