Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anak Dicabuli di Jakarta, Ibu di Serang Minta Polisi Bertindak

Anak Dicabuli di Jakarta, Ibu di Serang Minta Polisi Bertindak
ilustrasi kekerasan seksual (unsplash.com/Tarun Savvy)
Intinya Sih
  • Seorang ibu di Serang meminta polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap anaknya berusia 16 tahun yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah melalui beberapa instansi.
  • Korban mengalami tekanan psikologis berat pascakejadian, sementara ibu korban menyerahkan bukti seperti hasil visum dan percakapan WhatsApp untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana cabul.
  • Ibu korban mengaku takut karena terlapor masih mencoba menghubungi anaknya dan berharap kepolisian serta pemerintah daerah memberi perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Seorang ibu asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang dialami anaknya yang masih berusia 16 tahun. Ia mengaku khawatir karena terduga pelaku disebut masih berada di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.

Permintaan tersebut disampaikan sang ibu melalui sebuah video yang beredar. Dalam video itu, ia mengungkapkan kondisi psikologis putrinya yang disebut mengalami gangguan mental setelah kejadian tersebut.

1. Sempat diantar PPA Banten membuat laporan ke Polda Metro Jaya

IMG-20251126-WA0110.jpg
Ilustrasi Ibu korban melapor ke Polda Banten (Dok. Bid Humas Polda Banten)

Ibu korban mengatakan, laporan dugaan pencabulan telah dibuat ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ia menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan setelah sebelumnya berupaya mendatangi sejumlah pihak untuk mendapatkan penanganan.

"Pada tanggal kejadian 10 Mei saya mendatangi Polsek Kopo untuk melaporkan, namun diarahkan ke Polres Serang. Dari Polres Serang kemudian diarahkan ke PPA Provinsi Banten hingga akhirnya saya dibantu untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya," ujarnya, Rabu (24/6/2026).

2. Anaknya mengalami tekanan gangguan mental

Mengalami depresi
ilustrasi mengalami depresi (magnific.com/freepik)

Menurut dia, sejak laporan dibuat belum ada perkembangan yang membuatnya merasa aman. Sementara itu, kondisi anaknya disebut masih mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.

"Sampai tanggal 22 Mei belum ada respons dan tanggapan sama sekali. Sedangkan kondisi anak saya kena gangguan mental," tuturnya.

Ibu korban juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari hasil visum, percakapan WhatsApp hingga foto-foto yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana itu bermula dari perkenalan korban dengan terlapor melalui aplikasi WhatsApp pada 23 November 2025. Komunikasi keduanya berlanjut hingga terjadi pertemuan pada 10 Mei 2026.

Korban disebut diajak berjalan-jalan dan makan bersama sebelum kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Dalam laporan itu disebutkan korban mengalami dugaan persetubuhan sebanyak empat kali.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b.

3. Ibu korban takut karena pelaku masih berusaha hubungi anaknya

Korban kekerasan seksual.
ilustrasi korban kekerasan seksual (freepik.com/rawpixel.com)

Ibu korban mengaku hingga kini masih diliputi rasa takut karena terlapor disebut masih berusaha menghubungi anaknya. Ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.

"Saya memohon keadilan untuk anak saya. Saya belum bisa membawa anak saya pulang karena pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi apa-apa lagi," ujarnya.

Selain meminta tindakan dari kepolisian, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan pendampingan psikologis maupun hukum kepada korban.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terlapor.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More