Pendemo Bakar Pos Polisi di Serang Dituntut 5-8 Bulan Penjara

- Dua belas terdakwa, termasuk sembilan mahasiswa, dituntut 5–8 bulan penjara atas kasus pembakaran pos polisi saat demo ricuh di Serang pada Agustus 2025.
- Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan pengerusakan dan penghasutan sesuai pasal berbeda, dengan tuntutan tertinggi delapan bulan bagi Abdul Aziz.
- Sidang dipimpin Hakim Rendra yang menasihati terdakwa agar belajar dari kasus ini; sidang dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan pleidoi.
Serang, IDN Times – Dua belas terdakwa terdiri dari sembilan mahasiswa dan tiga warga sipil dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang atas kasus perusakan dan pembakaran pos polisi saat aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Mereka dituntut hukuman penjara mulai 5 hingga 8 bulan.
Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita dan Yuliawati Sastradisurya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rendra, Selasa (23/6/2026).
Table of Content
1. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan pengerusakan

Dalam berkas pertama, JPU Yuliawati menuntut tiga terdakwa utama, yakni Prianka Nugraha Martakusuma, Josua Septian Sihombing, dan Jaya Tama Sianturi, masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Prianka Nugraha Martakusuma, Terdakwa II Josua Septian Sihombing, dan Terdakwa III Jaya Tama Sianturi dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” ujar Yuliawati dalam persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang didakwa melakukan penghasutan juga dituntut pidana penjara. Wildan Mufti dituntut lima bulan penjara, sedangkan Alif Muhamad Rifda dituntut tujuh bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 246 tentang tindak pidana penghasutan.
Tuntutan berbeda juga dijatuhkan kepada tujuh terdakwa lainnya yang dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Abdul Aziz menjadi terdakwa dengan tuntutan tertinggi, yakni delapan bulan penjara. Khairul Rizal dituntut enam bulan penjara, sementara Muhamad Dzaki Hafiz, Muhamad Zidan, Ali Rizan, Farid Hamdan, dan Arif Maulana masing-masing dituntut tujuh bulan penjara.
2. Peran masing-masing terdakwa saat demo ricuh Agustus 2025 di Serang

Aksi demonstrasi berlangsung Agustus 2025 itu awalnya berjalan kondusif dan diikuti ratusan massa. Namun situasi berubah ricuh setelah terjadi provokasi yang memicu eskalasi massa.
Massa yang tersulut emosi kemudian melakukan pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas umum. Pos polisi menjadi sasaran amuk massa hingga akhirnya dibakar.
Para terdakwa diduga memiliki peran masing-masing dalam kericuhan tersebut. Mulai dari melakukan pengerusakan secara bersama-sama di muka umum hingga melakukan penghasutan yang memperkeruh suasana aksi.
3. Para terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rendra mengingatkan para terdakwa agar mengambil pelajaran dari kasus tersebut dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sudah fokus saja kuliah yang benar, bersyukur tuntutannya tidak tinggi. Jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” kata Rendra.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa.
















