Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah di Pegadaian

- Kejari Tangsel menetapkan dua tersangka, TAB dan JI, dalam dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian Syariah Pondok Aren sepanjang Februari–Maret 2025.
- Penyidik menemukan dugaan pengembalian barang jaminan sebelum pelunasan pinjaman yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kini tengah diaudit oleh BPK.
- Tersangka TAB ditahan sementara JI masuk daftar buronan; penyidik juga menggeledah kantor Pegadaian serta rumah tersangka dan menyita dokumen transaksi untuk analisis lanjutan.
Tangerang Selatan, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pinjaman gadai syariah di lingkungan PT Pegadaian (Persero). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial TAB dan JI.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Tim Pidana Khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan penyaluran uang pinjaman gadai berbasis hukum gadai syariah (rahn).
Kasus itu terjadi di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya yang berada di bawah Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren sepanjang tahun 2025.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari–Maret 2025,” kata Apreza, Selasa (22/6/2026).
1. Barang jaminan dikembalikan tanpa pelunasan

Dalam perkara tersebut, JI diketahui merupakan nasabah yang mengajukan pinjaman gadai dengan menyerahkan 10 barang jaminan dalam 10 kontrak pinjaman. Sementara TAB merupakan Kepala Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, JI disebut menjalin komunikasi langsung dengan TAB agar proses pencairan pinjaman dapat dibantu.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa pengembalian barang jaminan kepada nasabah meski pinjaman yang diajukan belum dilunasi.
Menurut Kejari, tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
“Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan saat ini sedang dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Apreza.
2. Satu tersangka ditahan, satu lagi masuk daftar buronan

Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TAB.
Penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi.
Kejari Tangsel menyatakan akan memasukkan identitas JI ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Identitas tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Apreza.
3. Penyidik geledah kantor Pegadaian dan rumah tersangka

Untuk mendalami perkara, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, Senin (22/6).
Lokasi tersebut meliputi kantor Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren di kawasan Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu Timur, serta rumah salah satu tersangka.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Samuel, mengatakan barang yang diamankan antara lain berupa catatan buku kas sepanjang 2025 dan dokumen transaksi gadai syariah, termasuk dokumen yang masih dibuat secara manual.
“Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik,” ujar Samuel.
Saat ini, Kejari Tangsel masih terus mendalami perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya alat bukti maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.


















