Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Didakwa Pasal Berlapis

Kasus Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Didakwa Pasal Berlapis
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Dua perempuan bernama Meita dan Nurlela didakwa pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri Lebak atas dugaan penistaan agama yang viral di media sosial.
  • Jaksa menyusun dakwaan berbeda karena peran keduanya tidak sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan KUHP terkait tindakan terhadap kehidupan beragama.
  • Kasus ini bermula dari video perselisihan di salon Kecamatan Malingping yang menampilkan aksi sumpah sambil menginjak kitab suci, dan kini proses hukumnya berjalan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lebak, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak mendakwa dua perempuan berinisial Meita dan Nurlela dengan pasal berlapis dalam perkara dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan aksi sumpah sambil menginjak kitab suci dalam perselisihan yang terjadi di sebuah salon kecantikan di wilayah Kecamatan Malingping.

1. Jaksa sebut kedua terdakwa memiliki peran berbeda

Kasi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja mengatakan, JPU menyusun dakwaan berbeda terhadap masing-masing terdakwa karena peran keduanya dalam perkara tersebut dinilai tidak sama.

Menurut dia, dakwaan yang digunakan mengacu pada sejumlah ketentuan dalam KUHP terkait tindakan terhadap kehidupan beragama.

“Dua terdakwa penistaan agama didakwa dengan dakwaan berbeda karena dalam perkara ini mereka memiliki peran yang berbeda,” kata Yudhit.

2. Nurlela dan Meita dijerat pasal berbeda dengan ancaman maksimal lima tahun

Penjara yang sangat sepi.
ilustrasi penjara (pexels.com/Magda Ehlers)

Untuk terdakwa Nurlela, JPU mengajukan dakwaan kombinasi atau kumulatif alternatif.

Nurlela didakwa menggunakan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP terkait penghasutan tindak pidana, serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif berupa Pasal 300 huruf A juncto Pasal 20 huruf D KUHP.

Sementara terhadap Meita, jaksa mendakwa menggunakan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A juncto Pasal 20 huruf A KUHP. Menurut Yudhit, pasal yang dikenakan kepada para terdakwa memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

3. Kasus bermula dari video perselisihan di salon yang viral

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video yang menampilkan dua perempuan terlibat perselisihan di sebuah salon kecantikan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tersebar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, salah satu perempuan meminta pihak lain melakukan sumpah terkait tuduhan mengambil barang berupa bedak dan parfum.

Peristiwa itu kemudian memicu perhatian publik dan berujung pada proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More