Pembahasan Skema Insentif 3.587 PPPK Paruh Waktu untuk Guru Rampung

- TAPD Kabupaten Serang merampungkan skema insentif untuk 3.587 PPPK Paruh Waktu formasi guru.
- Pencairan insentif ditargetkan pada pekan pertama bulan Ramadan, dengan besaran nominal disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik.
- PPPK paruh waktu diminta melepaskan pendapatan dari dana BOS sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Serang, IDN Times - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang merampungkan pembahasan skema insentif bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi guru. Selanjutnya, TAPD tinggal meminta persetujuan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
"Formulasinya sudah siap. Nanti kalau Bupati sudah setuju, (dana) sudah bisa langsung dieksekusi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (17/2/2026).
Pihaknya menargetkan pencairan insentif bagi ribuan guru tersebut dapat direalisasikan selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Ramadan.

Zaldi menjelaskan, penyaluran insentif tahun ini menjangkau 3.587 PPPK paruh waktu. Hal ini berbeda dengan kondisi tahun lalu, di mana terdapat 1.081 pegawai yang tidak mendapatkan insentif akibat jumlah honorer yang bertambah namun tidak diiringi penambahan anggaran.
Terkait besaran nominal yang akan diterima, menurut Zaldi, pihaknya telah membuat formulasi khusus. Besaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik, seperti perbedaan jam kerja antara guru TK dan SD.
Langkah cepat Pemkab Serang ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh forum PPPK paruh waktu di Gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa waktu lalu, menyusul keluhan belum diterimanya gaji selama dua bulan.
2. Para PPPK paruh waktu diminta melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana BOS

Zaldi juga mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) seiring dengan perubahan status mereka.
"Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, ASN tidak bisa menerima honor dari dana BOS. Jadi mereka silakan memilih, kalau ingin tetap menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK," tegas Zaldi.


















