Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembahasan Skema Insentif 3.587 PPPK Paruh Waktu untuk Guru Rampung

ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)
ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)
Intinya sih...
  • TAPD Kabupaten Serang merampungkan skema insentif untuk 3.587 PPPK Paruh Waktu formasi guru.
  • Pencairan insentif ditargetkan pada pekan pertama bulan Ramadan, dengan besaran nominal disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik.
  • PPPK paruh waktu diminta melepaskan pendapatan dari dana BOS sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang merampungkan pembahasan skema insentif bagi 3.587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi guru. Selanjutnya, TAPD tinggal meminta persetujuan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

"Formulasinya sudah siap. Nanti kalau Bupati sudah setuju, (dana) sudah bisa langsung dieksekusi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (17/2/2026).

Pihaknya menargetkan pencairan insentif bagi ribuan guru tersebut dapat direalisasikan selambat-lambatnya pada pekan pertama bulan Ramadan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Zaldi menjelaskan, penyaluran insentif tahun ini menjangkau 3.587 PPPK paruh waktu. Hal ini berbeda dengan kondisi tahun lalu, di mana terdapat 1.081 pegawai yang tidak mendapatkan insentif akibat jumlah honorer yang bertambah namun tidak diiringi penambahan anggaran.

Terkait besaran nominal yang akan diterima, menurut Zaldi, pihaknya telah membuat formulasi khusus. Besaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing tenaga pendidik, seperti perbedaan jam kerja antara guru TK dan SD.

Langkah cepat Pemkab Serang ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh forum PPPK paruh waktu di Gedung DPRD Kabupaten Serang beberapa waktu lalu, menyusul keluhan belum diterimanya gaji selama dua bulan.

2. Para PPPK paruh waktu diminta melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana BOS

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)

Zaldi juga mengingatkan para PPPK paruh waktu untuk melepaskan pendapatan yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) seiring dengan perubahan status mereka.

"Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, ASN tidak bisa menerima honor dari dana BOS. Jadi mereka silakan memilih, kalau ingin tetap menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK," tegas Zaldi.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Pembahasan Skema Insentif 3.587 PPPK Paruh Waktu untuk Guru Rampung

17 Feb 2026, 09:57 WIBNews