Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jalan Rusak di Tangerang Disorot, Peneliti: Berpotensi Langgar HAM

4 Orang Tewas di Jalan Pasar Kemis, Ini Kata Bupati Tangerang (Dok. IDN Times/Ade)
Kondisi jalan yang berlubang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Dok. IDN Times/Ade)
Intinya sih...
  • Jalan rusak di Tangerang menimbulkan kecelakaan maut dan berpotensi melanggar HAM
  • Status jalan tak relevan bagi warga, yang penting adalah keselamatan saat melintas
  • Sebanyak 219 titik jalan akan diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tahun 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times — Banyaknya jalan rusak di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah rangkaian kecelakaan maut di Jalan Raya Pasar Kemis yang menewaskan empat orang sepanjang Februari 2026.

Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai persoalan jalan rusak tidak sekadar isu infrastruktur, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM).

“Ini berkaitan dengan HAM. Jadi enggak boleh keselamatan itu dinomorduakan. Untuk itu maka sebaiknya bupati segera melakukan perbaikan maksimal,” ujar Riko, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, masyarakat memiliki hak atas rasa aman dan infrastruktur yang layak. Ketika jalan rusak menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa, hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan perlindungan dari penyelenggara jalan.

1. Status jalan tak relevan bagi warga

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)
Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Riko menambahkan, pemerintah kerap terjebak pada perdebatan status jalan, apakah merupakan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Padahal, bagi masyarakat, yang terpenting adalah keselamatan saat melintas.

“Masyarakat tidak mau tahu status jalan itu nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. Selagi rusak, itu kewajiban negara atau pemerintah daerah untuk memperbaiki karena berkaitan dengan keselamatan,” jelasnya.

Ia menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus dijamin penyelenggara jalan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika tidak ada perlindungan memadai, warga dinilai memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Ketika pemerintah daerah tidak melakukan perlindungan terhadap jalan, maka warga bisa menggugat atau class action terhadap penyelenggara jalannya,” tegas Riko.

2. Sebanyak 219 titik jalan akan diperbaiki

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)
Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, mengatakan pihaknya telah memetakan 219 titik jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang untuk diperbaiki pada 2026, termasuk Jalan Raya Pasar Kemis.

“Di tahun 2026 ini memang terdapat 219 titik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan dilakukan perbaikan tahun ini,” ujar Iwan.

Ia menyebut tingginya curah hujan selama musim hujan menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan. Kondisi serupa, menurutnya, juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Provinsi Banten hingga DKI Jakarta.

Selama proses rehabilitasi berlangsung, pemerintah akan memasang rambu peringatan di lokasi pekerjaan dan meminta masyarakat bersabar karena perbaikan berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Kita akan membuat perambuan terhadap pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga masyarakat tahu bahwa sedang dilakukan perbaikan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di Pasar Kemis, Jalan Rusak Disorot

19 Feb 2026, 13:51 WIBNews