Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kecelakaan Maut Libatkan Tukang Ojek di Pandeglang Berujung Damai

Kecelakaan Maut Libatkan Tukang Ojek di Pandeglang Berujung Damai
Polda Banten menggelar konferensi pers bersama dua pihak terlibat dalam kecelakaan maut (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Kecelakaan maut di Pandeglang yang menewaskan penumpang ojek berakhir damai setelah Al Amin dan keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus lewat proses restorative justice di Polres Pandeglang.
  • Polda Banten menyatakan perdamaian kedua pihak memenuhi syarat penghentian perkara, sehingga penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
  • Kuasa hukum Al Amin menilai jalan berlubang menjadi penyebab utama kecelakaan, bukan kelalaian kliennya, serta mengapresiasi dukungan semua pihak dalam proses mediasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Kasus kecelakaan maut di Kabupaten Pandeglang yang melibatkan Al Amin Maksum, berakhir damai. Sebelumnya, Al Amin yang merupakan tukang ojek mengalami kecelakaan gara-gara menghindari jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang - Labuan pada 27 Januari 2026.

Dalam insiden itu, penumpang Al Amin meninggal dunia. Untuk diketahui, akibat kecelakaan maut itu, Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang, meskipun belakangan penetapan dibantah oleh Polda Banten setelah ramai jadi perbincangan publik.

1. Keluarga korban telah memaafkan Al Amin dalam peristiwa kecelakaan maut itu

Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor. (pexels.com/Valentin Sarte)
Ilustrasi Kecelakaan Sepeda Motor. (pexels.com/Valentin Sarte)

Namun, pada saat perkara masih bergulir, kedua belah pihak antara Al Amin dan keluarga korban almarhum Khairi Rafi memilih untuk bersepakat damai dan tidak ingin melanjutkan ke penyidikan melalui proses restorative justice (RJ). Proses mediasi dilakukan di Polres Pandeglang.

"Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah tertanggal Selasa kemarin," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

2. Ada perdamaian, sudah memenuhi unsur untuk penghentian perkara

IMG-20260225-WA0066.jpg
Polda Banten menggelar konferensi pers bersama dua pihak terlibat dalam kecelakaan maut (Dok. Khaerul Anwar)

Menurut Maruli, proses yang dilakukan dua belah pihak telah memenuhi persyaratan untuk pengajuan penyelesaian perkara diluar pengadilan. Sebab, sudah ada perjanjian damai dari dua belah pihak dan keluarga korban berkenan mencabut laporan.

"Maka penyelidik akan segera memproses permohonan restorative justice tersebut. Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

3. Kuasa hukum menyinggung jalan berlubang jadi faktor utama kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Dok. Istimewa)

Di tempat yang sama, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa kliennya merupakan pengemudi ojek dengan kondisi ekonomi lemah sehingga membutuhkan pendampingan hukum.

Ia juga menyoroti kondisi jalan rusak dan berlubang di sekitar lokasi kejadian yang dinilai menjadi faktor utama kecelakaan bukan kelalaian kliennya. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi hingga tercapai restorative justice,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More