Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

12 Mahasiswa di Serang Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Saat Demo

12 Mahasiswa di Serang Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Saat Demo
Mahasiswa digiring usai menjalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Dua belas mahasiswa di Serang menjalani sidang perdana atas dakwaan pembakaran dan perusakan pos polisi saat demonstrasi 30 Agustus 2025.
  • Jaksa menuduh para terdakwa melakukan tindakan anarkis, termasuk menyiram bahan bakar dan membakar pos polisi hingga membahayakan keamanan umum.
  • Akibat kejadian itu, pos polisi rusak parah dengan kerugian sekitar Rp150 juta, dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Dua belas mahasiswa di Kota Serang, Banten yang menjadi tahanan pasca demonstrasi 30 Agustus 2025 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2026). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pembakaran dan pengerusakan pos polisi.

Masing-masing terdakwa menjalani sidang di ruang berbeda dengan ketua majelis hakim yang juga berbeda. Puluhan mahasiswa tampak memadati PN Serang untuk mengawal jalannya sidang perdana tersebut.

Dua belas terdakwa yakni Farid, Agil Riza, Muhammad Zidan Purnama, Muhamad Abdul Azzis, Alif Maulana, Chairul Rizal, Alif Muhamad Rifda, Wildan Mufti Maqi, Muhamad Dzaky Hafizh, Jaya Tama Sianturi, Josua Septian Sihombing, dan Prianka Nugraha Martakusuma.

1. Perbuatan disebut membahayakan keamanan umum

Mahasiswa digiring usai menjalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Mahasiswa digiring usai menjalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa bersama rekannya diduga turut serta dalam tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

“Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

2. Saat demo merusak dan membakar pos polisi

Screenshot_20260326_191711_Gallery.jpg
Mahasiswa saat digiring ke mobil tahanan (Dok. Khaerul Anwar)

Peristiwa itu, menurut jaksa, bermula dari konsolidasi yang dilakukan terdakwa bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada 29 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut membahas rencana aksi unjuk rasa yang digelar keesokan harinya di kawasan Lampu Merah Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang.

Dalam aksinya, massa berangkat menuju Stadion Maulana Yusuf dan bergabung dengan peserta lain sebelum bergerak ke Simpang Empat Ciceri.

Dalam perjalanan, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax yang dimasukkan ke dalam botol air mineral untuk dibawa ke lokasi aksi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di lokasi dan menyampaikan aspirasi melalui orasi serta melakukan blokade jalan. Situasi kemudian berubah sekitar pukul 16.30 WIB ketika massa mulai bertindak anarkis.

Jaksa menguraikan, massa merusak pos polisi lalu lintas di Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, dan mengeluarkan barang-barang dari dalam pos. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di tengah jalan.

Terdakwa diduga menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang dan ban hingga api membesar. Ia juga disebut menyerahkan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.

“Dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum,” ujar jaksa.

Sekitar pukul 17.30 WIB, massa sempat membubarkan diri. Namun satu jam kemudian, massa kembali ke lokasi hingga kericuhan berlanjut pada malam hari.

"Dalam situasi itu, seseorang yang tidak dikenal melempar bom molotov ke arah pos polisi hingga bangunan tersebut terbakar," katanya.

3. Pos polisi rusak, nilai kerugian Rp150 juta

20260326_155144.jpg
Mahasiswa saat digiring ke mobil tahanan (Dok. Khaerul Anwar)

Akibat peristiwa tersebut, Pos Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota rusak parah dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp150 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan umum, serta Pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Banten

See More