Korupsi Bantuan Sapi Kementan, Kelompok Tani di Serang Divonis 15 Bulan

- Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Fathurrohman dan 1 tahun 8 bulan kepada Payumi atas korupsi bantuan sapi Kementan tahun anggaran 2023.
- Keduanya diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp130 juta dan Rp135 juta, dengan ancaman pidana tambahan bila tidak dibayar.
- Kasus bermula dari penyelewengan bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta yang dijual oleh kedua terdakwa, menghasilkan keuntungan pribadi belasan juta rupiah.
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara terhadap Fathurrohman, selaku anggota Kelompok Tani Subur Makmur dalam kasus dugaan korupsi penggelapan bantuan ternak sapi Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2023.
Sementara, terdakwa Payumi divonis 1 tahun dan 8 bulan. Keduanya merupakan anggota kelompok tani (Poktan) Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Agung Sulistyo pada Rabu (8/4/2026) malam.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Agung saat membacakan putusan.
1. Terdakwa diwajibkan bayar denda dan uang pengganti korupsi

Selain hukuman penjara, Fathurrohman diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp130 juta. Ia diketahui telah menitipkan Rp 30 juta kepada jaksa yang dihitung sebagai uang pengganti. Jika sisa tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," katanya.
"Sementara itu, Payumi divonis membayar denda denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp135 juta subsider 1 tahun," katanya.
2. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang menuntut Fathurrohman 1 tahun 8 bulan penjara dan Payumi 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Adapun hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya," katanya.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan masih memerlukan waktu berpikir untuk mengajukan banding.
3. Sapi bantuan Kementan dijual dan uangnya dinikmati kedua terdakwa

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan bantuan 20 ekor sapi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang terjadi pada 2023.
Dalam dakwaan disebutkan, bantuan senilai Rp300 juta seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan ternak anggota kelompok. Sapi bantuan diketahui tiba pada 11 April 2023.
Namun dalam praktiknya, sapi yang diserahkan pada 11 April 2023, tidak sepenuhnya disalurkan kepada anggota kelompok tani. Jaksa mengungkap, Faturohman, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar bersama Payumi diduga membagi sapi tersebut, masing-masing mengambil 10 ekor.
Faturohman beralasan, anggota Kelompok Tani Subur Makmur yang tidak berkontribusi dalam pembangunan kandang tidak berhak menerima bantuan sapi. Namun dalam perkembangannya, sapi bantuan tersebut justru dijual dan sebagian dipotong hanya sepekan setelah bantuan turun.
Bantuan sapi semestinya dipelihara dan dikembangbiakkan oleh anggota kelompok tani untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam persidangan terungkap, Payumi bukan anggota Kelompok Tani Subur Makmur. Dari hasil penjualan dan pemotongan sapi bantuan itu, Payumi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta, sedangkan Faturohman mendapatkan Rp4,5 juta.


















