Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Vonis Bos Koperasi BMT di PN Serang Bikin Puluhan Korban Ngamuk

Vonis Bos Koperasi BMT di PN Serang Bikin Puluhan Korban Ngamuk
Korban bos koperasi BMT ngamuk pasca sidang putusan (IDN Times/Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Majelis hakim PN Serang menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada Sunohdi, bos Koperasi BMT Muamaroh, atas kasus penggelapan dana nasabah.
  • Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun 2 bulan, memicu kemarahan puluhan korban yang menilai hukuman tidak sebanding dengan kerugian mencapai Rp9,4 miliar.
  • Sunohdi bersama rekannya menghimpun dana masyarakat sejak 2021 lewat modus tabungan dan deposito berjangka, namun uang nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi hingga ratusan korban merugi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times — Sidang kasus penggelapan dana Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/4/2026), diwarnai kericuhan. Puluhan korban yang hadir meluapkan kemarahan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sunohdi yang dinilai terlalu ringan.

Ketua majelis hakim, Rendra, menyatakan Sunohdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 2 bulan,” ujar Rendra saat membacakan putusan.

1. Vonis lebih rendah dari tuntutan

Terdakwa Sunohdi usau jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Terdakwa Sunohdi usau jalani sidang di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten, Nia Yuniawati, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun dan 2 bulan penjara.

Kasus ini melibatkan lebih dari 203 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,4 miliar. Nilai kerugian tiap korban bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar.

2. Para korban yang tak terima ngamuk di ruang pengadilan

Para korban bos koperasi BMT ngamuk di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Para korban bos koperasi BMT ngamuk di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Kekecewaan para korban memuncak usai putusan dibacakan. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang dialami.

“Mana keadilan di Indonesia, kerugian puluhan miliar cuma divonis 2 tahun,” ujar

Kericuhan sempat terjadi di ruang sidang sebelum akhirnya berhasil diredam petugas keamanan. Kasus ini kembali menyoroti tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban.

3. Kronologi kasus yang menjerat bos koperasi

Ilustrasi penggelapan  (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Terdakwa Sunohdi selaku Ketua Koperasi BMT Muamaroh didakwa bersama Desty Angrum Aisyah (DPO) melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan modus tabungan dan deposito berjangka sejak 2021 hingga 2025.

Melalui promosi yang menjanjikan keuntungan 1 persen per bulan dan kemudahan transaksi, para korban diyakinkan untuk menyimpan uang di BMT Muamaroh. Dana nasabah diterima, bahkan diberikan sertifikat deposito yang ditandatangani terdakwa untuk meyakinkan keabsahan.

Namun, uang tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian tidak dicatat dalam sistem koperasi. Saat nasabah menarik dana, uang tidak dapat dikembalikan dan salah satu pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 203 nasabah menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 9,4 miliar. Terdakwa dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, serta penghimpunan dana tanpa izin

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More