3 Pelaku Pencurian di Dapur MBG Ciputat Ditangkap, 1.700 Ompreng Raib

- Polsek Ciputat Timur menangkap tiga tersangka pencurian berencana di Dapur SPPG Ciputat 07, sementara satu pelaku berinisial H masih diburu.
- Para pelaku memanfaatkan akses salah satu tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan, lalu menjual barang curian untuk keuntungan pribadi.
- Barang yang hilang mencakup 1.700 ompreng, kompor, genset, dan perangkat CCTV; tiga tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Tangerang Selatan, IDN Times – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07 di Gang Akoh Eng, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
1. Pelaku manfaatkan akses salah satu security

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pengelola Dapur SPPG yang kehilangan sejumlah barang inventaris.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan memanfaatkan akses salah satu tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi.
“Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Bambang, Rabu (29/7/2026).
2. Sebanyak 1.700 ompreng hingga genset dicuri

Dalam aksi tersebut, para pelaku membawa kabur berbagai barang inventaris dapur, antara lain: dua unit kompor gas merek Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) berbahan stainless, satu unit blender merek Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merek Krisbow, satu set power box beserta recorder CCTV, satu bundel kunci gerbang.
Polisi mengungkap bahwa barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
3. Tiga pelaku dijerat ancaman 9 tahun penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek memastikan penyidik masih memburu satu pelaku yang melarikan diri dan akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tutup Bambang.


















