Akademisi UMT Nilai Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla Mengada-ada

- Akademisi UMT menilai tuduhan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla tidak berdasar, karena isi ceramahnya di UGM membahas perdamaian dan konflik sosial, bukan menyinggung ajaran agama tertentu.
- Memed Chumaidi mengimbau publik agar tidak terburu-buru menilai pernyataan JK tanpa memahami konteks secara utuh serta menjaga sikap saling menghormati demi kerukunan antarumat beragama.
- Pernyataan Jusuf Kalla tentang istilah 'mati syahid' dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Muda Kristen Indonesia pada 12 April 2026 dan kini masih menjadi sorotan publik.
Tangerang, IDN Times - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menilai tuduhan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sekaligus pengurus PMI Kabupaten Tangerang, Memed Chumaidi mengatakan, polemik tersebut muncul akibat penafsiran yang keliru atas ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada.
“Menurut saya tuduhan penistaan agama sangat tidak mendasar dan mengada-ada. Beliau hanya menyampaikan betapa sulitnya mendamaikan kelompok yang berkonflik dengan membawa jargon agama,” ujar Memed dalam pernyataannya, Selasa (14/4/2026).
1. Ceramah JK dinilai soal perdamaian, bukan penistaan

Memed menjelaskan, dalam ceramahnya Jusuf Kalla membahas dinamika konflik sosial dan upaya perdamaian, bukan bermaksud menyinggung ajaran agama tertentu.
Ia menilai, sebagai tokoh bangsa, Jusuf Kalla justru memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan konflik berbasis sosial dan keagamaan.
Menurut Memed, sejarah mencatat peran Jusuf Kalla dalam meredam konflik di sejumlah daerah, seperti Poso dan Aceh.
“Tidak mudah mendamaikan kelompok yang bertikai, apalagi jika membawa isu agama. Tapi beliau mampu melakukannya dengan kepala dingin,” katanya.
2. Minta publik tidak terburu-buru menilai

Memed mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu pernyataan tanpa memahami konteks secara utuh.
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga sikap saling menghormati di tengah keberagaman.
Lebih lanjut, ia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi isu yang memecah belah kerukunan antarumat beragama.
“Momentum ini seharusnya jadi ruang memperkuat dialog dan menjaga nilai kebangsaan,” ujarnya.
3. JK dilaporkan ke polisi

Diketahui, pernyataan Jusuf Kalla terkait istilah “mati syahid” dalam ceramah di Masjid Kampus UGM memicu laporan ke polisi.
Organisasi Gerakan Muda Kristen Indonesia bersama sejumlah pihak melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari berbagai pihak.


















