Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Satpol PP Cilegon Edarkan Sabu, Wali Kota Peringatkan Jajarannya

ASN Satpol PP Cilegon Edarkan Sabu, Wali Kota Peringatkan Jajarannya
Wali Kota Cilegon Robinsar saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Cilegon (Dok. Humas Polres Cilegon)
Intinya Sih
  • Seorang ASN Satpol PP Cilegon berinisial MA ditangkap karena mengedarkan sabu, dan Wali Kota Robinsar menegaskan pelaku akan dipecat serta diberi sanksi tegas.
  • Kapolres Cilegon menyebut kasus ini murni tindakan individu; MA diketahui sudah mengonsumsi narkotika sejak 2004 saat masih honorer hingga menjadi ASN pada 2008.
  • Tersangka mulai jadi pengedar awal 2026 dengan modus memecah sabu jadi paket kecil, menerima pasokan total 155 gram, dan kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cilegon, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kota Cilegon berinisial MA (45) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Menyusul kasus tersebut, Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku maupun pengedar narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Kami akan beri sanksi tegas,” ujar Robinsar saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).

1. Robinsar sebut kasus ini jadi peringatan keras bagi anak buahnya

Ilustrasi sabu 15 kg didapat dari Malaysia. (IDN Times/Teri).
Ilustrasi sabu 15 kg didapat dari Malaysia. (IDN Times/Teri).

Orang nomor satu di Kota Cilegon itu mengaku prihatin atas keterlibatan ASN dalam kasus narkotika. Ia menyebut peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.

“Kami sangat menyayangkan. Ini teguran keras bagi seluruh ASN,” katanya.

2. MA mulai konsumsi sabu sejak 2004 saat masih status honorer

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindakan individu dan tidak berkaitan dengan institusi tempat tersangka bekerja.

“Ini perilaku individu, bukan institusi,” ujar Martua.

MA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Citangkil. Saat diamankan, tersangka seorang diri sambil membawa puluhan paket sabu siap edar.

Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui telah mengonsumsi narkotika sejak 2004 saat masih berstatus tenaga honorer. Kebiasaan tersebut berlanjut setelah ia diangkat menjadi ASN pada 2008.

“Tersangka sudah mengonsumsi sejak 2004, baik ekstasi maupun sabu,” kata Martua.

3. Mulai jadi pengedar pada awal tahun

Ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa
Ilustrasi sabu (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam perkembangannya, tersangka tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Ia diduga memecah sabu menjadi paket kecil untuk kemudian disebarkan di sejumlah titik.

“Modusnya dipecah menjadi paket kecil, lalu ditempatkan di titik tertentu,” ujarnya.

Lokasi penyimpanan tersebut kemudian difoto dan dikirim kepada pengendali berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Lokasi difoto dan dikirim ke pengendali yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Polisi mengungkap, tersangka telah empat kali menerima pasokan sabu sejak Februari 2026 dengan total sekitar 155 gram. Rinciannya, 10 gram pada 27 Februari, 20 gram pada 13 Maret, 50 gram pada 27 Maret, dan 75 gram pada 3 April 2026.

Saat penangkapan, polisi menyita 78 paket sabu dengan berat bruto 50,99 gram dan netto 35,64 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, lakban, sedotan, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

“Kami amankan 78 paket sabu beserta alat pendukung peredaran,” kata Martua.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diketahui memperoleh imbalan berupa uang, sementara seluruh sabu yang diterima telah diedarkan.

"Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More