Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gelapkan DP 43 Konsumen, Kasir Perumahan di Cilegon Dituntut 3 Tahun

Gelapkan DP 43 Konsumen, Kasir Perumahan di Cilegon Dituntut 3 Tahun
Elita saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Mantan kasir perumahan di Cilegon, Elita Angela, dituntut tiga tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang muka 43 konsumen senilai Rp653 juta.
  • Selama bekerja sejak 2019, Elita tidak menyetorkan pembayaran DP rumah dari Maret hingga Juli 2025 ke rekening perusahaan tempatnya bekerja.
  • Untuk menutupi aksinya, terdakwa membuat kuitansi palsu dan memanipulasi laporan keuangan agar penggelapan dana tidak terdeteksi pihak perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut mantan kasir pengembang Perumahan Bukit Cilegon Asri, Elita Angela, dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (1/4/2026).

JPU Febby Febrian menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif Pasal 486.

1. Perbuatannya merugikan perusahaan Rp653 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak PT Bahana Semesta Adinusantara sejumlah Rp653.100.000.

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan," katanya.

2. Pelaku tidak menyetorkan DP puluhan konsumen ke kantor

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, Elita bekerja sebagai kasir sejak 2019 di PT Bahana Semesta Adinusantara dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan. Dalam tugasnya, ia menerima pembayaran pembelian unit rumah dari konsumen, menyetorkan uang ke rekening perusahaan, serta merekapitulasi pemasukan harian.

Namun dalam periode Maret hingga Juli 2025, terdakwa diduga tidak menyetorkan uang DP yang dibayarkan secara tunai oleh para konsumen perumahan yang berlokasi di wilayah Cilegon tersebut.

“Terdakwa menggunakan uang milik PT Bahana Semesta Adinusantara yang berasal dari kurang lebih 43 konsumen yang melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) secara tunai, namun tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan,” ujar Febby.

3. Pelaku membuat kuitansi palsu untuk menutupi perbuatannya

Elita saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Elita saat mendengarkan JPU membacakan amar tuntutan di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga membuat kuitansi palsu sebagai bukti pembayaran kepada konsumen. Tak hanya itu, laporan keuangan perusahaan juga dimanipulasi agar penggelapan tersebut tidak terdeteksi.

“Yang kemudian terdakwa memanipulasi pelaporan keuangan perusahaan untuk menutupi atau menyembunyikan perbuatan tersebut,” tutur Febby.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More