Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasir Perumahan di Cilegon Gelapkan DP Konsumen hingga Rp653 Juta

Kasir Perumahan di Cilegon Gelapkan DP Konsumen hingga Rp653 Juta
Elita terdakwa penggelapan DP perumahan saat sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Elita Angela, kasir Perum Bukit Cilegon Asri, didakwa menggelapkan uang DP rumah 43 konsumen senilai Rp653 juta dengan memanfaatkan jabatannya untuk menguasai dana perusahaan secara melawan hukum.
  • Selama Maret hingga Juli 2025, Elita tidak menyetorkan pembayaran DP ke rekening perusahaan dan membuat kwitansi palsu serta memanipulasi laporan keuangan agar aksinya tidak terdeteksi.
  • Audit internal membongkar penggelapan tersebut, dan jaksa menegaskan uang ratusan juta rupiah itu digunakan untuk kepentingan pribadi; kini Elita dijerat Pasal 488 atau alternatif Pasal 486 KUHP.
  • Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon mendakwa Elita Angela, kasir kantor pemasaran Perum Bukit Cilegon Asri, atas dugaan penggelapan uang down payment (DP) rumah milik 43 konsumen dengan total kerugian mencapai Rp653.100.000. Dakwaan tersebut dibacakan JPU Febby Febrian dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (26/2/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai uang perusahaan secara melawan hukum.

“Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja,” kata Febby saat membacakan dakwaan.

1. Tak setorkan DP konsumen selama 5 bulan

ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)
ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Elita diketahui bekerja sebagai kasir sejak 2019 di PT Bahana Semesta Adinusantara dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan. Dalam tugasnya, ia menerima pembayaran pembelian unit rumah dari konsumen, menyetorkan uang ke rekening perusahaan, serta merekapitulasi pemasukan harian.

Namun dalam periode Maret hingga Juli 2025, terdakwa diduga tidak menyetorkan uang DP yang dibayarkan secara tunai oleh para konsumen perumahan yang berlokasi di wilayah Cilegon tersebut.

“Terdakwa menggunakan uang milik PT Bahana Semesta Adinusantara yang berasal dari kurang lebih 43 konsumen yang melakukan pembayaran uang muka (DP) secara tunai, namun tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan,” ujar Febby.

2. Buat kwitansi palsu dan manipulasi laporan

ilustrasi perumahan baru (unsplash.com/Alhidayah Kadar Regency)
ilustrasi perumahan baru (unsplash.com/Alhidayah Kadar Regency)

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga membuat kwitansi palsu sebagai bukti pembayaran kepada konsumen. Tak hanya itu, laporan keuangan perusahaan juga dimanipulasi agar penggelapan tersebut tidak terdeteksi.

“Yang kemudian terdakwa memanipulasi pelaporan keuangan perusahaan untuk menutupi atau menyembunyikan perbuatan tersebut,” tutur Febby.

Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah dilakukan audit internal perusahaan. Berdasarkan hasil audit Nomor 273/BA-BCA/A-IDL/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, total kerugian perusahaan mencapai Rp653.100.000.

“Atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT Bahana Semesta Adinusantara mengalami kerugian sejumlah Rp653,1 juta,” ujarnya.

3. Uang dipakai untuk kepentingan pribadi

IMG-20260226-WA0024.jpg
Elita terdakwa penggelapan DP perumahan saat sidang di PN Serang (IDN Times/Khaerul Anwar)

Jaksa juga mengungkapkan, uang ratusan juta rupiah tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seizin perusahaan.

“Dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan dan keperluan pribadi terdakwa tanpa seizin pihak perusahaan,” katanya.

Atas perbuatannya, Elita didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau alternatif Pasal 486 KUHP. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More