Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap, Simpan 78 Paket Sabu Siap Edar

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap, Simpan 78 Paket Sabu Siap Edar
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Intinya Sih
  • Seorang ASN Satpol PP Cilegon berinisial MA ditangkap polisi di Kebonsari, Citangkil, karena diduga menjadi pengedar sabu setelah adanya laporan transaksi mencurigakan.
  • Dalam penggeledahan, polisi menemukan 78 paket sabu seberat sekitar 50,99 gram yang disimpan dalam paper bag merah; MA mengaku tergiur imbalan uang dan sabu gratis.
  • MA kini ditahan di Mapolres Cilegon dan dijerat pasal narkotika, sementara polisi terus mengembangkan kasus untuk memburu rekan pelaku yang masih buron.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cilegon, IDN Times – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon berinisial MA (45) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

MA yang diketahui bekerja di Dinas Satpol PP Kota Cilegon dibekuk di tepi jalan wilayah Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, pada Rabu (8/4/2026).

1. Oknum ASN itu diduga merupakan pengedar narkoba

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MA diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Cilegon.

“Iya, pengedar. Oknum ASN di Satpol PP Kota Cilegon,” ujar Suryanto, Jumat (10/4/2026).

2. Polisi menemukan 78 paket sabu siap edar

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)
Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 78 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 50,99 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah paper bag berwarna merah yang dibawa pelaku.

Saat diinterogasi, MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 April 2026.

Menurut Suryanto, MA nekat menjadi pengedar karena tergiur iming-iming keuntungan. Ia dijanjikan upah Rp1 juta serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis jika seluruh barang berhasil terjual.

“Pelaku dijanjikan upah Rp1 juta dan bisa menggunakan sabu tanpa harus membeli jika barang tersebut habis terjual,” jelasnya.

3. MA kini telah mendekam di penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Suryanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More