Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BPOM Imbau Masyarakat Korban Kosmetik Ilegal Tuntut Perdata

BPOM Imbau Masyarakat Korban Kosmetik Ilegal Tuntut Perdata
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya Sih
  • BPOM mengimbau masyarakat yang terdampak kosmetik ilegal untuk menuntut importir dan penjual secara perdata setelah ditemukan jutaan produk impor ilegal asal Tiongkok di Tangerang.
  • Importir dan penjual kosmetik ilegal dapat dijerat pidana hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar per item sesuai UU Kesehatan, sementara BPOM masih melakukan penyidikan bersama aparat hukum.
  • BPOM mencatat 70 persen pelanggaran izin edar berasal dari penjualan online dan terus berkoordinasi dengan e-commerce serta Kominfo untuk memblokir toko yang menjual produk ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Tangerang, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat yang terlanjur menggunakan produk kosmetik maupun skincare ilegal menuntut importir maupun penjualnya secara perdata.

Hal tersebut usai BPOM menemukan adanya jutaan produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di sebuah gudang di Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026).

"Apalagi kalau sudah dirasakan adanya dampak dari penggunaan skincare tersebut pada kulit," kata Taruna.

1. Importir dan penjual kosmetik ilegal bakal dikenakan denda jika terbukti bersalah

Petugas BPOM bersama aparat kepolisian menunjukkan berbagai produk kosmetik ilegal hasil penggerebekan gudang di Tangerang.
BPOM gerebek gudang kosmetik ilegal di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Taruna menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku importir maupun penjual kosmetik dan skincare ilegal tersebut bisa dikenakan denda administrasi maupun pidana dengan sistem pro justicia.

Nantinya, baik importir maupun penjual bisa ditentukan sebagai tersangka dan bisa melakukan penuntutan yang tertinggi, yaitu 12 tahun penjara atau denda per itemnya Rp5 miliar.

"Kalau denda Rp5 miliar dikali tadi 900 jenis, bisa dibayangkan kan itu berapa besar punishment atau denda yang kita bisa berlakukan," ungkap Taruna.

2. Saat ini, BPOM melakukan penyidikan terhadap importir dan penjual

Beragam produk kosmetik tanpa izin edar disita BPOM di Tangerang, termasuk lipstik, bedak, dan masker wajah di atas meja pemeriksaan.
BPOM gerebek gudang kosmetik ilegal di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Taruna pun memastikan pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan terhadap oknum importir maupun penjual kosmetik dan skincare tersebut. Untuk itu, pihaknya pun belum dapat membuka identitas maupun keterangan dari oknum importir dan penjual kosmetik ilegal tersebut.

"Kemudian, sebagai tindak lanjut, Badan POM menghentikan sementara kegiatan pada sarana ini dengan menyegel, dan kami meminta tim dari Kepolisian dan TNI untuk bersama-sama dengan kita, termasuk pemerintah wilayah ini, untuk bersama-sama melindungi masyarakat kita," jelasnya.

3. Sebanyak 70 persen pelanggaran izin edar dari produk penjualan online

Beragam produk kosmetik tanpa izin edar disita BPOM di sebuah gudang di Tangerang, tertata di atas meja dengan label peringatan.
BPOM gerebek gudang kosmetik ilegal di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprlianti)

Sementara itu, Taruna mengungkapkan, 70 persen pelanggaran izin edar yang tersebar di masyarakat berasal dari penjualan online atau marketplace dan 30 persen sisanya dari penjualan offline.

"Nah, misalnya sudah ada 263.000 item link yang mempromosikan. Semuanya kita lagi mata-matai, kami akan ciduk satu per satu," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin berkoordinasi dengan manajemen e-commerce yang ada di Indonesia untuk memblokir toko yang menjual produk ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Sekarang take down kan berarti pelanggarannya tidak berhenti sampai situ, kami harus lanjut terus supaya memberikan efek jera kepada yang lain," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Banten

See More