Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Untirta DO Mahasiswa Rekam Dosen Perempuan di Toilet

Untirta DO Mahasiswa Rekam Dosen Perempuan di Toilet
Untirta (untirta.ac.id)
Intinya Sih
  • Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menjatuhkan sanksi DO kepada Moch Zidan, mahasiswa D3 Perbankan dan Keuangan, karena merekam dosen perempuan di toilet dan melakukan kekerasan fisik.
  • Keputusan DO diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS yang menemukan bukti pelanggaran berat, sementara kampus menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan aman dan bebas kekerasan.
  • Polda Banten telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana, dengan penetapan tersangka menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Serang, IDN Times – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Moch Zidan. Sanksi diberikan karena mahasiswa itu terbukti melakukan perekaman terhadap dosen perempuan di toilet kampus.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan.

1. Keputusan hasil dari rekomendasi Satgas PPKS

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Sanksi diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku tidak hanya melakukan perekaman, tetapi juga melakukan kekerasan fisik saat kepergok korban.

“Memberikan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan berupa pemutusan studi/pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Moch Zidan,” tulis surat keputusan tersebut.

Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, membenarkan pelaku kini tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa. Ia juga mengungkapkan, korban sempat mengalami kekerasan saat berusaha menahan pelaku.

“Ketika pelaku kepergok, dia dipengang bajunya sama korban biar tidak lari. Nah, pelaku itu memukul pakai handphone ke korban, tangan korban sampai divisum,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

2. Untirta siap komitmen ciptakan lingkungan bebas kekerasan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Angga menegaskan, pemberian sanksi berat ini merupakan bentuk komitmen kampus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Jangan ragu untuk melapor, bukan hanya kekerasan seksual saja tapi seluruh jenis kekerasan di dalam kampus. Tim satgas akan menindaklanjuti dan melakukan langkah preventif,” kata dia.

Selain itu, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten dan saat ini dalam proses penanganan hukum.

Dari hasil penelusuran Satgas PPKS, pelaku diketahui hanya melakukan aksi perekaman pada hari kejadian tersebut. Tidak ditemukan bukti adanya korban lain di waktu berbeda di lingkungan kampus.

Meski begitu, pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan saksi. Satgas PPKS terus mengawal proses pemulihan serta menjamin perlindungan bagi pihak yang terdampak.

3. Polisi telah naikkan status kasus ke penyidikan

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)

Diketahui, kasus mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang merekam dosen perempuan di toilet kampus kini memasuki babak baru. Perkara tersebut saat ini sudah naik penyidikan.

"Proses naik ke penyidikan ya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Maruli menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Kendati demikian, penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara lanjutan yang dilakukan penyidik dalam waktu dekat.

"Setelah penyidikan, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Banten

See More