Wanita Penginjak Alquran di Lebak Minta Maaf, Mengaku Dipaksa Ditekan

- Wanita berinisial M di Lebak meminta maaf atas aksinya menginjak Alquran, mengaku melakukannya karena tekanan dan tuduhan pencurian dari seorang perempuan bernama N.
- Video berdurasi hampir satu menit yang memperlihatkan M bersumpah sambil menginjak Alquran di sebuah salon viral di media sosial dan memicu perhatian publik luas.
- Polisi menetapkan M dan N sebagai tersangka dengan pasal terkait penistaan agama, serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kasus pada proses hukum.
Lebak, IDN Times - Kasus video viral seorang wanita yang bersumpah sambil menginjak Alquran di Kabupaten Lebak, Banten, terus menjadi sorotan. Terbaru, perempuan berinisial M menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya umat Islam.
Dalam video yang beredar, M mengaku tindakannya dilakukan karena berada dalam tekanan saat kejadian berlangsung. “Saya disudutkan, saya ditekan oleh orang berempat itu. Saya minta maaf karena tidak ada bermaksud seperti itu,” kata M, Senin (13/4/2026).
1. Mengaku terpaksa karena dituduh mencuri
M menjelaskan, dirinya terpaksa melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran karena dituduh mencuri sejumlah barang oleh perempuan lain berinisial N. Menurutnya, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri agar tidak dicap sebagai pencuri.
“Kalau saya tidak menginjak itu (Alquran), saya dianggap maling. Saya hanya membela diri dan enggak tahu akan seperti ini,” ujarnya.
Dalam pengakuannya, M juga menyebut dirinya dipaksa untuk mengakui tuduhan pencurian bedak dan parfum di sebuah salon kecantikan milik N.
Ia mengatakan, tekanan tersebut membuatnya tidak punya pilihan selain mengikuti permintaan untuk bersumpah. “Saya hanya menjaga nama baik keluarga agar tidak dicap maling. Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam,” katanya.
2. Video viral picu proses hukum

Sebelumnya, video berdurasi hampir satu menit memperlihatkan M menginjak Alquran sambil bersumpah menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sebuah salon di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam video tersebut, terdengar suara N yang meminta M untuk mengikuti perintahnya. “Atuh turutkeun bae heula, tincak bae heula Quran (Ya sudah ikuti saja, dulu injak Quran),” ujar N dalam video.
Sambil menginjak Alquran, M kemudian mengucapkan sumpah bahwa dirinya tidak mencuri barang tersebut.
3. Polisi tetapkan dua tersangka

Kepolisian saat ini menetapkan M dan N sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah pihak yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk penistaan agama.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


















