Kejari Lebak Terima SPDP Kasus Perempuan Injak Al-Qur'an

Kejari Lebak menerima SPDP dari Polres Lebak terkait kasus viral dua perempuan yang bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Dua tersangka berinisial N dan M dijerat pasal dalam KUHP baru setelah video berdurasi satu menit itu viral dan memicu kecaman masyarakat luas.
Proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan, dengan Kejari dan penyidik berkoordinasi memastikan kelengkapan berkas serta mengimbau publik tetap tenang menunggu hasil resmi.
Lebak, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus viral perempuan yang bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian. “Betul, kami sudah menerima SPDP terkait perkara dimaksud yang dikirimkan oleh penyidik Polres Lebak,” ujar Yudhit, Senin (13/4/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial N dan M sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah video aksi tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
1. Jaksa akan koordinasi dengan penyidik

Yudhit menjelaskan, sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru, proses penanganan perkara akan mengedepankan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Penuntut umum yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Lebak terkait kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.
2. Berawal dari video viral di media sosial

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi hampir satu menit yang memperlihatkan seorang perempuan menginjak Al-Qur'an sambil bersumpah. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah salon kecantikan di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam video, perempuan berinisial M terlihat melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an atas permintaan N. Aksi itu diduga dilakukan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak mencuri bedak dan parfum di salon tersebut.
“Atuh turutkeun bae heula, tincak bae heula Quran,” ujar N dalam video.
Sambil menginjak Al-Qur'an, M kemudian bersumpah bahwa dirinya tidak mengambil barang yang dituduhkan.
3. Kasus terus bergulir

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan di tingkat penyidikan. Kejari Lebak memastikan akan mengikuti perkembangan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

















