WNA Pakistan Ngamuk Bawa Bambu di Tangerang Diamankan Petugas Imigrasi

- Seorang WN Pakistan berinisial M.U.R diamankan petugas Imigrasi Tangerang setelah mengamuk sambil membawa bambu dan menyerang warga di kawasan Larangan Utara, Kota Tangerang.
- Identitas M.U.R sempat sulit diketahui karena tidak membawa dokumen, namun kemudian terungkap bahwa ia memiliki izin tinggal kunjungan bisnis yang masih berlaku hingga Mei 2026.
- Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan M.U.R mengalami gangguan psikotik akut, sehingga kini sedang menjalani observasi medis sebelum ditentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya.
Tangerang, IDN Times - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap petugas Imigrasi Tangerang usai mengamuk di sekitar Jalan HOS Tjokroaminoti, Larangan Utara, Kota Tangerang. Ia melakukan penyerangan dengan memukul warga menggunakan bambu panjang dan pengendara motor yang melintas pada 11 April 2026 lalu.
Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkapkan, aksi rusuh WNA tersebut sempat terekam di kamera warga dan menjadi viral di berbagai media sosial.
“Kami melakukan pengecekan data melalui Data Base Keimigrasian serta Face Recognition and Information System milik Direktorat Jenderal Imigrasi, diperoleh hasil bahwa satu orang WNA tersebut berinisial M.U.R asal Pakistan," kata Bong Bong, Selasa (14/4/2026).
1. Identitas WNA tersebut awalnya sulit ditemukan lantaran tak membawa identitas

Bong Bong menuturkan, usai mendapat informasi aksi oleh WNA tersebut, pihaknya langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dari Polsek Ciledug dan Polres Kota Tangerang sebagai upaya penanganan lebih lanjut. Awalnya, WNA tersebut diserahkan pihak Polsek Ciledug ke Dinas Sosial Kota Tangerang lantaran tak diketahui identitasnya.
"Mengingat tidak adanya dokumen identitas yang ditemukan sehingga Polsek Ciledug tidak dapat mengidentifikasi kewarganegaraannya” ujarnya.
2. Izin tinggal MUR masih berlaku, namun tak bisa menunjukkan hingga saat ini

Hingga akhirnya, identitas MUR diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang masih berlaku sampai Mei 2026. Petugas Imigrasi lantas melakukan penjemputan terhadap MUR di Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Paspor Kewarganegaraan yang dimiliki," ungkapnya.
3. Diduga MUR memiliki gangguan kejiwaan

Hingga saat ini motif dan alasan yang bersangkutan mengamuk dan membuat kerusuhan di TKP sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Imigrasi memeroleh informasi WNA Pakistan tersebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga diduga memiliki emosi yang tidak stabil dan sulit untuk diajak berkomunikasi.
“Melihat kondisi kejiwaan dan mental yang bersangkutan, Kami telah membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk berkonsultasi dengan Psikiater," jelas Bong Bong.
Hasilnya, dokter di rumah sakit tersebut menyimpulkan MUR memiliki kondisi gangguan Psikotik akut dan masuk kategori gangguan mental sehingga akan melakukan observasi terlebih dahulu.
"untuk penanganan selanjutnya kami akan berkoordinasi dan bertindak sesuai dengan arahan dokter," tutur Bong Bong.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dan Kantor Imigrasi Tangerang terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan di Jakarta, serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak mengesampingkan Hak Asasi Manusia.
“Saat ini, kami masih terus melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan mental yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dokter," katanya.
Apabila kondisi MUR masih tidak stabil, akan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan perawatan lebih lanjut. Namun apabila dalam masa observasi kondisinya sudah membaik maka akan dikenakan tindakan administratif berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang dengan memanfaatkan sosial media yang ada.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing yang dirasa meresahkan,” jelas Hasanin.


















