Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Ditangkap di Semarang

Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Ditangkap di Semarang
Ilustrasi Penusukan. (IDN Times)
Intinya Sih
5W1H

  • Polisi menangkap pelaku penusukan advokat berinisial JBI di Semarang setelah insiden berdarah di kawasan Bencongan, Tangerang, yang sempat viral di media sosial.

  • Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh disertai kekerasan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan debt collector saat penarikan mobil, hingga berujung pada penusukan

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku penusukan seorang advokat berinisial BS di sebuah perumahan di kawasan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

"Benar terduga pelaku berhasil diamankan, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," kata Budi dari keterangannya, Rabu (25/2/2026).

1. Terduga pelaku ditangkap di Semarang, Jawa Tengah

ilustrasi penusukan (IDN Times/Nathan Manole)
ilustrasi penusukan (IDN Times/Nathan Manole)

Budi mengungkapkan, terduga pelaku yang diketahui berinisial JBI tersebut ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, 24 Februari 2026 malam. Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat," kata Budi.

2. Budi menegaskan penagihan tidak boleh disertai kekerasan

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penusukan (IDN Times/Arief Rahmat)

Budi mengatakan, pihak kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. Penangkapan ini adalah upaya respons cepat Polri untuk memberikan rasa aman di masyarakat.

"Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

3. Debt collector tusuk advokat di Tangerang

Ilustrasi penusukan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penusukan (Foto: IDN Times)

Diberitakan sebelumnya, penusukan korban terekam dalam video dan viral di media sosial Instagram. Pelaku dan korban sempat cekcok diduga saat hendak menarik kendaraan milik korban.

Salah satu akun Instagram, Tangkot24jam, menarasikan yang menyebut peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang pada Senin (23/2/2026). Dalam keterangannya, disebut peristiwa berawal dari tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.

"Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," tulis akun tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More