Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Truk Tambang Dilarang Melintas di 6 Ruas Jalan Rusak di Tangerang

Truk Tambang Dilarang Melintas di 6 Ruas Jalan Rusak di Tangerang
Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)
Intinya Sih
5W1H

  • Pemkab Tangerang resmi melarang truk tambang melintas di enam ruas jalan rusak untuk mempercepat perbaikan dan mencegah kecelakaan fatal yang sebelumnya sering terjadi.
  • Bupati Moch Maesyal Rasyid menegaskan kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak 18 Februari 2026, dengan surat edaran resmi sebagai dasar penghentian sementara angkutan tambang.
  • Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengatur pembatasan jam operasional truk, larangan pengurugan tanah, serta pengawasan terpadu hingga perbaikan jalan dinyatakan selesai dan aman digunakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang truk tambang melintas di 6 ruas jalan di wilayahnya. Keenam ruas jalan tersebut segera diperbaiki lantaran rusak dan jadi biang kecelakaan maut.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat upaya perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi pada 18 Februari dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk tambang dan sudah dikeluarkan surat edaran resminya," kata Maesyal, Rabu (25/2/2026).

1. Ini daftar keenam ruas jalan yang segera diperbaiki karena rusak

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan pihak dari Polresta Tangerang usai rapat koordinasi soal jalan rusak
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan pihak dari Polresta Tangerang usai rapat koordinasi soal jalan rusak (Dok. IDN Times/Pemkab Tangerang)

Adapun keenam ruas jalan itu adalah Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk-Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas Kukun, dan Jalan Raya Pasar Kemis. Larangan di 6 ruas jalan yang mengalami rusak ringan hingga berat tersebut dilakukan agar tak terjadi lagi kecelakaan fatal.

"Kerusakan jalan tersebut telah menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban, jadi kebijakan ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan," kata Maesyal.

2. Kapolres menyebut pada bulan Ramadan, ada peningkatan volume kendaraan

Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)
Jalan Raya Pasar Kemis Rusak, 4 Orang Tewas dalam 13 Hari (Dok. IDN Times/Feri)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan, pada bulan Ramadan, volume lalu lintas meningkat signifikan, terutama pada pukul 15.00 - 18.00 WIB. Kepadatan arus lalu lintas itu terutama tampak salah satunya di Pasar Kemis.

"Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik, kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat," kata Indra.

Indra memastikan, Polresta Tangerang bakal mengawasi dan menindak para pelanggar lalu lintas di jalanan. Ia juga mengajak para pelaku usaha dan pengembang mendukung kebijakan ini.

"Pemda telah melakukan kebijakan strategis dengan mempercepat perbaikan jalan, sehingga nantinya dapat digunakan lagi sesuai dengan kapasitas dan bobot jalannya," ungkapnya.

3. Berikut isi surat edaran tersebut

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid (dok. Pemkab Tangerang)

Adapun pokok-Pokok Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 berisi antara lain:

  • Penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
  • Kedua, truk maksimal golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) diperbolehkan beroperasi pada jalan non-tol mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintas pada 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan dilakukan perbaikan.
  • Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.
  • Kebijakan berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB sampai dengan selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More