Ahli waris bernama Pandi (81) mengaku keluarganya mengalami tekanan saat mempertahankan lahan yang selama ini ditanami palawija. Bahkan, anaknya disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan saat terjadi pengosongan lahan.
BPN : Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit Jika Lahan Masih Bersengketa

- BPN menegaskan sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan jika lahan masih bersengketa atau belum berstatus clear and clean sesuai aturan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
- BPN hanya berwenang memfasilitasi mediasi dan administrasi pertanahan, sementara keputusan akhir atas sengketa tanah menjadi kewenangan pengadilan.
- Konflik lahan di Kunciran, Tangerang, melibatkan ahli waris dan perusahaan, disertai laporan kekerasan serta klaim kepemilikan yang terbukti belum memiliki sertifikat resmi.
Tangerang, IDN Times – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan sertifikat hak atas tanah tidak dapat diterbitkan apabila status lahan masih dalam sengketa atau belum memenuhi kriteria clear and clean. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik lahan yang melibatkan warga dan salah satu perusahaan di Tangerang.
Koordinator Substansi (Korsub) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) BPN, Asep Khaerudin mengatakan, setiap permohonan sertifikat tanah wajib melalui tahapan pengumuman selama 30 hari. Proses tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah untuk mengajukan keberatan.
Asep menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran tanah. Menurutnya, BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat apabila terdapat keberatan atau sengketa yang belum selesai.
“Tanah yang bersengketa tidak mungkin diterbitkan sertifikatnya. Kami pastikan itu tidak boleh dan dilarang. Harus clear and clean. Kalau itu dilabrak, buat apa ada pengumuman?” kata Asep dikutip, Minggu (7/6/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam Pasal 88 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa bidang tanah yang dimohonkan harus bebas dari keberatan pihak lain atau tidak dalam keadaan sengketa.
1. BPN hanya memfasilitasi mediasi, bukan memutus sengketa

Asep menuturkan, apabila terdapat klaim atau keberatan dari pihak lain terhadap suatu bidang tanah, BPN wajib mempelajari dan memfasilitasi proses mediasi.
Namun, kewenangan BPN hanya sebatas administrasi pertanahan dan tidak dapat memutuskan siapa pihak yang berhak atas tanah tersebut.
“Kami tidak bisa serta-merta menerima permohonan jika ada keberatan. Jika ada klaim dari pihak lain, kami harus mempelajarinya dan melakukan mediasi. Namun, BPN tidak bisa memutus sengketa, yang memutuskan adalah pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Erdi Surbakti, mengapresiasi penjelasan yang disampaikan pihak BPN. Menurutnya, hasil koordinasi dengan BPN menunjukkan lahan yang dipersoalkan belum memiliki sertifikat, melainkan baru memiliki Nomor Identitas Bidang (NIB).
Padahal, kata Erdi, selama ini pihaknya menerima informasi bahwa PT TMRE mengklaim telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
“Hari ini kami cukup puas karena terbukti klaim sertifikat yang selama ini disampaikan adalah tidak benar, karena yang ada baru NIB,” ujar Erdi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan lima laporan polisi terkait dugaan penyerobotan, perusakan, hingga penganiayaan yang diduga melibatkan pihak perusahaan. Laporan tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada BPN sebagai bahan pertimbangan dalam proses administrasi pertanahan.
2. Konflik agraria ini sempat diwarnai aksi kekerasan

Sebelumnya diberitakan, Konflik lahan di wilayah Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memanas setelah ahli waris tanah girik melaporkan dugaan kekerasan dan intimidasi ke polisi. Perselisihan dipicu rencana pembangunan tembok di atas lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga sejak 1943. Kasus ini pun viral di media sosial dengan narasi konflik tanah picu kekerasan.
“Ada dugaan penganiayaan terhadap anak saya saat mencoba mempertahankan hak tanahnya. Korban mengalami luka lebam akibat diseret dan dikasari,” kata Pandi, Jumat (15/5/2025).



















