BEM Untirta Siap Beri Bantuan Hukum bagi Mahasiswa yang Jadi Tersangka

Serang, IDN Times – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferdan, menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum penuh bagi mahasiswa Untirta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi di Kota Serang pada tanggal 30 Agustus 2025.
Ferdan menyebutkan, BEM Untirta sudah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar untuk mendampingi proses hukum. Upaya ini dilakukan agar hak-hak mahasiswa tetap terlindungi selama menjalani penyidikan.
“Ya, sejauh ini kami dari BEM Untirta sudah melakukan upaya hukum. Kami bekerja sama dengan LBH Pijar untuk mendampingi korban, si mahasiswa Untirta ini, dalam proses hukum,” kata Ferdan saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
1. Polisi dinilai minim komunikasi dengan pihak mahasiswa

Menurut Ferdan, hingga kini pihak kepolisian masih menutup komunikasi dengan mahasiswa maupun organisasi kampus. Informasi penetapan tersangka justru didapat dari keluarga korban, bukan dari kepolisian.
"Ada empat pasal yang dikenakan, keluarga hanya ingat dua, yakni pasal pengerusakan dan penghasutan,” katanya.
Ferdan menilai penerapan pasal penghasutan keliru jika berdasarkan mengajak masyarakat untuk melakukan aksi atau demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
"Kalau memang yang dimaksud dengan penghasutan itu adalah mengajak untuk demo. Nah yang menurut kami itu keliru ketika itu diberatkan ke mahasiswa tersebut," katanya.
2. Massa mahasiswa diklaim sudah membubarkan diri sebelum pos dibakar

Ferdan menjelaskan, pada saat kejadian sekitar pukul 18.30–19.00 WIB, massa mahasiswa dan aliansi simpul sipil Banten telah menyampaikan pernyataan sikap dan mulai membubarkan diri. Saat itu, pos polisi di lokasi aksi belum terbakar.
“Mahasiswa Untirta yang kini jadi tersangka ditangkap di rumah, bukan di lokasi kejadian. Bahkan sweeping sudah kami lakukan agar mahasiswa segera pulang,” katanya.
Meski begitu, dari keterangan keluarga, ada rekaman video yang menunjukkan mahasiswa tersebut menambahkan bensin ketika pos polisi sudah dalam kondisi terbakar.
"Bukti itu yang dijadikan dasar polisi menetapkan pasal pengerusakan," katanya.
3. Desakan BEM Untirta kepada polisi

Atas kasus ini, BEM Untirta mendesak aparat kepolisian membuka proses hukum secara transparan kepada publik dan mahasiswa atas dalang di balik pembakaran. Selain itu, pihaknya juga menuntut kepolisian mengusut dugaan tindakan represif yang dialami mahasiswa saat aksi berlangsung.
“Beberapa mahasiswa terkena gas air mata saat mulai membubarkan diri, bahkan ada yang pingsan. Polisi harus bertanggung jawab dan membuka kasus ini secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah,” katanya.