Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bakar Pos Polisi Saat Demo, 2 Mahasiswa Untirta Dituntut Ringan

Sidang putusan mahasiswa yang bakar pos polisi (Dok. Khaerul Anwar)
Sidang putusan mahasiswa yang bakar pos polisi (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Fathan dituntut 10 bulan penjara karena membakar pos polisi dengan bensin.
  • Jonathan dituntut 5 bulan penjara karena melakukan perusakan pada pos polisi.
  • Aksi demonstrasi damai berubah ricuh setelah provokasi, menyebabkan pembakaran pos polisi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Fathan Nurma'arif dan Jonathan Rahardian Putra, dituntut hukuman ringan dalam kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Ciceri. Insiden itu terjadi di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa pada 30 Agustus 2025.

Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Hendri Irawan, Selasa (18/11/2025).

1. Fathan dituntut 10 bulan penjara

Demo mahasiswa bakar Pos Polisi Ciceri, Serang
Demo mahasiswa bakar Pos Polisi Ciceri, Serang (Dok. Tangkapan layar video)

Dalam tuntutannya, JPU Ayu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada Fathan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembakaran dengan melemparkan bensin ke pos polisi yang sudah terbakar.

Fathan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Fathan Nurma'arif," kata JPU Ayu saat membacakan tuntutan.

2. Jonathan dituntut 5 bulan penjara

Sidang putusan mahasiswa yang bakar pos polisi (Dok. Khaerul Anwar)
Sidang putusan mahasiswa yang bakar pos polisi (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, Jonathan dituntut lebih ringan, yakni 5 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan perusakan, sesuai Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Jonathan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan," kata JPU Ayu.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

3. Aksi demonstrasi berujung ricuh

Jp
Demo mahasiswa bakar pas polisi (Dok. Tangkapan layar video)

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 diikuti sekitar 200 peserta. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah adanya provokasi dari oknum yang tidak diketahui.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Pos Polisi Ciceri dibakar oleh sejumlah orang. Fathan disebut menyiramkan satu botol bensin jenis pertalite ke arah pos dengan tujuan memperbesar api. Sementara Jonathan melemparkan patahan bambu sepanjang satu meter ke arah jendela pos hingga membuat kaca pecah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

OB Diduga Dianiaya Atasan, Inspektorat Lebak Bantah Ada Kekerasan Fisik

18 Nov 2025, 21:33 WIBNews