Wanita di Serang Raup Puluhan Juta, Janjikan Lolos Kerja di Pabrik

- Seorang wanita berinisial FR (27) asal Serang ditangkap polisi karena diduga menipu pencari kerja dengan janji bisa masuk ke PT Nikomas Gemilang setelah membayar sejumlah uang.
- Korban diminta membayar hingga Rp18 juta per orang, total kerugian mencapai sekitar Rp88 juta, disertai surat panggilan interview palsu yang ternyata tidak dikeluarkan perusahaan.
- Setelah laporan korban diterima, polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menyita bukti seperti kwitansi serta surat palsu; masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran kerja berbayar.
Serang, IDN Times – Janji palsu disertai permintaan uang, FR (27) kini berurusan dengan hukum. Warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang itu diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Serang atas dugaan penipuan terhadap para pencari kerja.
Pelaku diduga menjanjikan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Akibat kasus itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
1. Pelaku mematok per korban bayar Rp18 juta agar bisa masuk kerja

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Alhirman (38), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Korban mengaku dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tersebut dengan membayar Rp18 juta per orang.
“Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus,” kata Andri dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026).
2. Pelaku membuat surat panggilan dan interview kerja palsu terhadap 7 korban

Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan tujuh berkas lamaran kerja kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp88 juta, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pelaku. Uang itu diterima langsung oleh FR.
Setelah menerima uang, pelaku memberikan tujuh surat panggilan interview atau tes kerja. Namun kecurigaan muncul saat korban mengonfirmasi langsung ke pihak HRD perusahaan.
“Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan interview tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan,” katanya.
3. Merasa curiga, korban melapor peristiwa itu ke polisi

Merasa tertipu, korban melapor ke Polres Serang. Tim Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB.
Sementara, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menambahkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi penerimaan uang dan surat panggilan tes kerja yang diduga palsu. “Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan imbalan uang. “Kami mengingatkan agar masyarakat memastikan kebenaran informasi lowongan kerja langsung ke perusahaan terkait agar tidak menjadi korban penipuan,” kata Andi.

















