Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Dirut PDAM Lebak Divonis 1,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Dibebaskan

Eks Dirut PDAM Lebak Divonis 1,5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Dibebaskan
4 terdakwa usai mendengarkan putusan hakim di PN Serang (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya Sih
  • Oya Masri, eks Dirut PDAM Lebak, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas kasus korupsi penyertaan modal yang merugikan negara Rp2,2 miliar.
  • Dua terdakwa lain, Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo, dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari seluruh dakwaan dengan pemulihan hak dan pengembalian uang titipan Rp559 juta.
  • Kuasa hukum Anton menyoroti proses hukum yang dianggap tidak cermat karena penahanan dilakukan tanpa bukti kuat, menyerukan aparat lebih selektif dalam menangani perkara korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang IDN Times - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Sinta G Pasaribu, menyatakan Oya Masri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oya Masri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Sinta saat membacakan amar putusan, Rabu (3/6/2026).

1. Oya juga wajib bayar denda Rp50 juta, terdakwa Fahrullah divonis 1 tahun

ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)
ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)

Selain pidana penjara, Oya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," katanya.

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan dampak perbuatan para terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebagai hal yang memberatkan.

"Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

2. Dua terdakwa divonis bebas

Keluarga terdakwa Anton menangis saat dengar putusan bebas (Dok. Khaerul Anwar)
Keluarga terdakwa Anton menangis saat dengar putusan bebas (Dok. Khaerul Anwar)

Sementara itu, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP), Anton Sugiyo Wardoyo, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Sinta.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Selain itu, uang senilai Rp559 juta yang sebelumnya dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Lebak diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan terhadap Oya Masri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Lebak yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Oya membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing Rp123 juta dan Rp559 juta.

Sedangkan Fahrullah dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Kuasa hukum soroti proses penanganan perkara

Ilustrasi pengadilan (baderscott.com)
Ilustrasi pengadilan (baderscott.com)

Menanggapi putusan bebas terhadap kliennya, kuasa hukum Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, mengkritik proses hukum yang dijalani kliennya selama penyidikan hingga persidangan.

Menurut Deolipa, penahanan terhadap Anton dilakukan tanpa dasar bukti yang memadai sehingga merugikan hak kebebasan kliennya.

Ia menilai aparat penegak hukum harus lebih cermat dan selektif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap seseorang.

"Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipidanakan atau ditahan melalui proses hukum yang sembarangan. Ini harus menjadi catatan penting ke depan," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Banten

See More