Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aset Lama Hasil Pelimpahan Jadi Penghambat Sertifikasi di Banten

Aset Lama Hasil Pelimpahan Jadi Penghambat Sertifikasi di Banten
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
Intinya Sih
  • BPK menyoroti ketidaktertiban pengelolaan aset tanah dan merekomendasikan Gubernur Banten memperkuat pengendalian serta pencatatan aset daerah agar lebih tertib administrasi.
  • BPKAD Banten menjelaskan banyak aset lama hasil pelimpahan dari Jabar dan kabupaten/kota belum bersertifikat karena minim dokumen alas hak, sehingga perlu penelusuran lintas instansi.
  • Dari 1.140 bidang tanah milik Pemprov Banten, 386 bidang masih dalam proses sertifikasi dengan kendala utama dokumen kepemilikan, sementara 754 bidang sudah bersertifikat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Serang, IDN Times - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengakui proses sertifikasi ratusan aset tanah milik pemerintah daerah masih terkendala persoalan administrasi. Terutama karena tidak adanya dokumen alas hak pada aset-aset lama hasil pelimpahan kewenangan Pemprov Jawa Barat (Jabar) maupun kabupaten kota.

Persoalan tersebut kembali menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

1. BPK minta pemprov tertibkan pengelolaan aset

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, BPK menyoroti ketidaktertiban dalam pengelolaan aset tetap berupa tanah, serta pencatatan aset gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, hingga aset tak berwujud.

"BPK merekomendasikan agar Gubernur Banten memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan aset daerah," kata Bobby melalui siaran pers, Selasa (2/6/2026).

2. Aset hasil pelimpahan tak disertai dokumen memadai

Kawasan pabrik yang dulunya Situ Ranca Gede Jakung (IDN Times/Khaerul Anwar)
Kawasan pabrik yang dulunya Situ Ranca Gede Jakung (IDN Times/Khaerul Anwar)

Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani menjelaskan sebagian besar aset yang belum bersertifikat merupakan aset lama yang saat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang memadai.

“Dulu sewaktu penyerahan hanya selembar surat atau kertas bahwa ini aset provinsi. Nah sekarang ketika kita mengurus sertifikat, BPN meminta alas haknya dulu,” kata Mahdani.

Menurutnya, kondisi tersebut banyak ditemukan pada aset SMA dan SMK yang dilimpahkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Banten pada 2017. Akibatnya, proses sertifikasi harus diawali dengan penelusuran dokumen kepemilikan yang melibatkan berbagai instansi.

Mahdani mengatakan, penelusuran alas hak membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat. Kendala serupa juga terjadi pada sejumlah aset situ milik Pemprov Banten.

“Kayak situ-situ itu, dulu hanya ada selembar kertas bahwa ini milik provinsi. Nah alas haknya sekarang harus ditelusuri lagi,” ujarnya.

3. Sebanyak 386 bidang belum tersertifikat

ilustrasi sertifikat lahan
ilustrasi sertifikat lahan

Berdasarkan data BPKAD tahun 2026, dari total 1.140 bidang aset tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, sebanyak 754 bidang atau sekitar 66 persen telah bersertifikat. Sementara 386 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian sertifikasi.

Aset yang belum bersertifikat paling banyak berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebanyak 247 bidang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 83 bidang. Sisanya tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.

Meski masih menghadapi berbagai kendala, Mahdani menyebut Pemprov Banten telah menyelesaikan sertifikasi terhadap 22 aset berupa situ dan waduk yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Ia menegaskan, proses sertifikasi tidak bisa dilakukan secara instan karena seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan.

“Walaupun ada satgas, kalau alas haknya belum ada, kita belum bisa berproses untuk sertifikat,” katanya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, BPKAD bersama DPUPR Provinsi Banten terus melakukan pembenahan data, pendataan ulang, dan pengukuran aset daerah, termasuk aset irigasi.

“Saat ini juga kita dengan DPUPR akan mengukur panjang dan luas aset irigasi milik kita. Insyaallah selesai sebelum tanggal 15,” ujar Mahdani.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Banten

See More