Jadi Tersangka, Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus Tak Ditahan

- Polda Banten menetapkan MZ, mahasiswa nonaktif Untirta, sebagai tersangka kasus perekaman video terhadap dosen perempuan setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
- MZ dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a UU TPKS dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
- Dalam pemeriksaan, MZ mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi dan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa file video serta perangkat penyimpanan.
Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan MZ, mahasiswa nonaktif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), sebagai tersangka kasus perekaman video terhadap seorang dosen perempuan di lingkungan kampus.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Ditreskrimum Polda Banten sudah menetapkan tersangka untuk pelaku,” kata Maruli, Selasa (2/6/2026).
1. Pelaku tak ditahan polisi, ini alasannya

MZ dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak menahan MZ. Maruli menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun,” ujarnya.
2. Kronologi kasus mahasiswa rekam dosen saat di toilet

Diketahui, kasus tersebut bermula saat seorang dosen perempuan memergoki aksi perekaman yang dilakukan MZ di salah satu toilet kampus pada 1 April 2026 lalu.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga mahasiswa di sekitar lokasi berdatangan dan mengamankan pelaku beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Banten dengan pendampingan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Untirta.
3. Pelaku telah melakukan hal serupa 5 kali di lokasi berbeda-beda

Dalam pemeriksaan, MZ mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut. Ia mengaku telah melakukan perekaman serupa sebanyak lima kali di lokasi berbeda.
Dua kejadian terjadi di toilet kampus, sementara tiga lainnya dilakukan di toilet SPBU di wilayah Banten.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa file video yang tersimpan di telepon genggam dan flashdisk milik tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, MZ merekam korban menggunakan telepon genggam yang diarahkan melalui celah ventilasi bagian atas toilet. Kepada penyidik, tersangka mengaku video tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.


















