Jalan Rusak, Ombudsman Usut Dugaan Kelalaian Pemkab Tangerang

- Ombudsman RI Banten menyelidiki dugaan kelalaian Pemkab Tangerang terkait jalan rusak di Pasar Kemis yang memicu kecelakaan, dengan fokus pada aspek administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
- Pemeriksaan diarahkan untuk menilai kewenangan pemeliharaan, respons pemerintah terhadap laporan warga, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan sesuai standar tata kelola pemerintahan.
- Masyarakat dan keluarga korban diminta aktif melapor melalui kanal resmi Ombudsman, dengan proses verifikasi awal diperkirakan berlangsung satu hingga dua minggu sebelum pemeriksaan lanjutan.
Tangerang, IDN Rumes — Dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam menangani jalan rusak di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang juga menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Badan tersebut akan menelusuri secara menyeluruh terkait rangkaian kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, persoalan jalan rusak tidak hanya menyangkut aspek teknis infrastruktur, tetapi juga berpotensi masuk ranah administrasi pemerintahan apabila ditemukan unsur kelalaian.
“(Penelusuran mencakup) administrasi hukum, apakah penyalahgunaan wewenang atau apa, itu yang akan kami buktikan pada saat melakukan pemeriksaan. Jadi silakan kepada keluarga korban untuk melapor untuk kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
1. Ombudsman akan memberi sanksi jika terjadi maladministrasi

Meski begitu, Fadli belum merinci potensi sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang jika nantinya terbukti terjadi maladministrasi.
Menurut dia, label maladministrasi dari Ombudsman merupakan teguran keras bagi penyelenggara pelayanan publik dan memiliki konsekuensi moral maupun administratif yang serius.
“Kami tentu tetap berpegang kepada aturan-aturan yang ada. Kalau kami menyatakan mal-administrasi itu kan sudah teguran yang keras. Saya yakin tidak ada pemerintah daerah yang mau dinyatakan mal-administrasi,” tegasnya.
2. Pemeriksaan fokus pada kewenangan dan respons

Fadli menjelaskan, pemeriksaan akan menitikberatkan pada beberapa aspek penting. Di antaranya kejelasan kewenangan pemeliharaan jalan, respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat, serta langkah perbaikan yang sudah atau belum dilakukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menilai apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor infrastruktur telah berjalan sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Masyarakat diminta aktif melapor

Ombudsman juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi keluarga korban maupun masyarakat yang merasa dirugikan akibat kondisi jalan rusak.
“Siapa pun yang menggunakan jalan (rusak) itu bisa melapor, bisa melalui WhatsApp, media sosial resmi, atau dikirim langsung ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten,” katanya.
Setelah laporan dinyatakan lengkap secara administratif, Ombudsman memperkirakan proses verifikasi awal membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu sebelum masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau kelengkapannya lengkap, itu kami butuh satu-dua minggu untuk memastikan kelengkapan dulu. Habis itu kami akan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

















