Ini Aturan Jam Operasional Rumah Makan Saat Ramadan di Tangerang Raya

Pemerintah Tangerang Raya mengeluarkan aturan jam operasional rumah makan selama Ramadan 2026.
Aturan tersebut mencakup penggunaan tirai, larangan live music, dan penutupan tempat hiburan sementara.
Pemkot Tangerang Selatan juga menerapkan aturan bersama MUI, termasuk larangan sahur on the road dan kegiatan petasan.
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Daerah di Tangerang Raya mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan 2026 ini. Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani masing-masing kepala daerah di Tangerang Raya. Berikut aturannya:
1. Pemkab Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Dalam Surat Edaran tersebut, pengusaha rumah makan, resto, kafe, dan sejenisnya masih boleh beroperasi di siang hari namun tidak boleh melakukan kegiatan mencolok.
"Dalam melakukan aktivitas usahanya wajib memasang atau menggunakan tirai /sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat sampai pukul 17.00 WIB," tulis aturan tersebut.
Selain itu, pelaku usaha rumah makan, resto, dan kafe juga dilarang untuk mengadakan live music, dan pentas seni DJ dan sejenisnya.
Sementara, untuk jasa hiburan berupa bar, karaoke, sauna, spa, pijat refleksi, dan toko penjual minuman beralkohol ditutup sementara dimulai dari 2 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
"Khusus pelaku usaha biliar jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB (menghormati umat Muslim yang akan berbuka puasa dan menjalankan Salat Tarawih) setelah itu tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB dan dapat beroperasi kembali hingga pukul 24.00 WIB," tulisnya.
Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan.
2. Pemkot Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang selama Ramadan 1447 H.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo menuturkan, peraturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Kafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Agapito melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadan. Adapun peraturannya, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.
"Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliar boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan Salat Tarawih,” ujar Agapito, Kamis (19/2/2026).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal. Pemkot Tangerang memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
”Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang.
3. Kota Tangerang Selatan
Sementara itu, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) juga telah bersepakat menerapkan sejumlah aturan yang dibuat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di antaranya tidak ada lagi kegiatan sahur on the road dan larangan menyalakan petasan. Selain itu, warung makan maupun restoran diperbolehkan buka mulai pukul 11.00 WIB, namun dengan ketentuan menggunakan penutup seperti biasa.
“Kalau tempat hiburan tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Beberapa kawasan akan kembali diaktifkan sebagai kawasan bebas asap rokok selama Ramadan,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
















