Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AIPKINDO Minta Kemenkes Patuhi Putusan MK Soal Independensi Kolegium

AIPKINDO
AIPKINDO usai melalukan diskusi di Hotel Ibis Style Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Kolegium independen mendukung tenaga kesehatan
  • AIPKINDO ingin independensi Kolegium didukung aturan yang jelas
  • Dirjen AHU menyebut Kolegium bentukan Kemenkes tak dibubarkan, namun pengisian jabatannya diserahkan ke ahli
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Asosiasi Institusi Pendidikan Kesehatan Indonesia (AIPKINDO) meminta Kementerian Kesehatan untuk secepatnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 111/2024 dan 182/2024 tentang independensi kolegium kesehatan. Hal tersebut agar segera terlaksana kepastian hukum khususnya sepanjang terkait keberadaan Kolegium dan legalitas produk yang dihasilkannya sesuai dengan putusan MK.

"Selama masa penyesuaian aturan dimaksud, kami mendorong Kemendiktisaintek dan Kemenkes memberlakukan ketentuan masa peralihan sebagaimana dimaksud pada dictum 11 Surat Keputusan Bersama Mendiktisaintek dan Menkes terkait Uji Kompetensi)," kata Ketua AIPKI, Wisnu Barlianto di Tangerang, Kamis (19/2/2026).

1. Kolegium yang independen tak ada permasalahan dalam mendukung tenaga kesehatan

Wisnu mengungkapkan, kolegium independen sebelum adanya intervensi dari Kemenkes tak pernah ada permasalahan dalam mendukung dan menyokong tenaga kesehatan yang profesional di Indonesia, termasuk dalam hal uji kompetensi profesi tenaga kesehatan yang dahulu dilakukan oleh kolegium masing-masing dari profesi tenaga kesehatan. Namun, dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan kolegium dipilih dan diseleksi Kementerian Kesehatan.

"Dahulu, kolegium kesehatan itu diisi oleh ketua program studi masing-masing, sehingga pada waktu itu sudah blended antara satuan pendidikan dan kolegium sehingga pada waktu itu semua pelaksanaan pendidikan dan sebagainya tidak ada masalah," kata Wisnu.

Dengan adanya keputusan MK terkait independensi Kolegium, maka pihaknya bakal kembali melakukan konsolidasi terkait pendidikan kesehatan dimana masing-masing telah memiliki tugas dan fungsi pokok dari tenaga pendidikan. "Terutama yang menyiapkan kurikulum dari hulu hingga ke hilir," ungkapnya.

2. AIPKINDO ingin independensi Kolegium kesehatan didukung aturan yang jelas

AIPKINDO
AIPKINDO usai melalukan diskusi di Hotel Ibis Style Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Wisnu menyebut, dengan adanya putusan MK tersebut, ia ingin independensi Kolegium juga didukung aturan yang jelas terkait fungsi dan tugas pokok selanjutnya dari Kolegium. Makanya, pihaknya juga mengundang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo terkait kepastian hukum dan yang harus dilakukan asosiasi selanjutnya.

"Kemudian kolegium-kolegium itu nanti pada saat dia sudah lulus sebenarnya dengan itu sudah jelas ya bagaimana tugas dan pokok," kata Wisnu.

Ia pun memastikan, AIPKINDO mendukung program-program pemerintah terkait peningkatan layanan kesehatan di Indonesia, termasuk penyediaan tenaga kesehatan, termasuk kedokteran farmasi. Karena, pihaknya menyadari masih ada kekurangan tenaga kesehatan yang bisa memberikan layanan kesehatan.

"Dan kami juga concern untuk mengawal pendidikan ini dari hulu sampai hilir sesuai dengan standar. Jadi, kualitas itu sangat kami perhatikan. Jadi, artinya dengan data ini, kami bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga nanti masing-masing mempunyai tugas dan fungsi yang jelas," jelasnya.

Sementara itu, Ketua APTFI, Yandi Syukri mengungkapkan, sebagai naungan dari pengampu pendidikan farmasi, pihaknya memastikan mendukung semua program pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. "Terutama bagi kami, tentunya adalah untuk apotek sendiri yang memang jumlahnya masih banyak yang dibutuhkan dalam hal ini, sebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan 1 hal yang baru ini kayaknya sudah berlangsung selama 13 tahun itu kami lakukan," ungkapnya.

Dalam penyelenggaraannya selama 13 tahun tersebut, Yandi menyebut proses pendidikan farmasi termasuk dalam uji kompetensi tidak ada permasalahan dan bisa dilakukan dengan langsung secara baik.

"itu dengan nyata bisa mendongkrak kualitas pendidikan tinggi farmasi di mana kami melihat pada awalnya penyelenggaraan pendidikan tinggi farmasi, khususnya apoteker itu memang disparitasnya sangat jauh," katanya.

Namun, saat ini secara bertahap, mulai ada perkembangan yang bagus terutama dalam upaya meningkatkan kualitas mutu pendidikan terutama untuk laboratorium farmasi. Saat ini, institusi pendidikan farmasi itu sudah bisa melihat betapa pentingnya untuk meningkatkan kualitas dana dan prasarana.

"Namun, memang permasalahannya muncul setelah adanya kolegium yang dibentuk oleh pemerintah. Nah, di mana peran kami sebagai pengarah pendidikan tinggi, tentunya enggak seperti dulu lagi, yang awalnya ya, yang melaksanakan adalah kami tapi sekarang kan diambil alih semuanya," katanya.

3. Dirjen AHU menyebut Kolegium bentukan Kemenkes tak dibubarkan, namun pengisian jabatannya diserahkan ke ahli

Sementara itu, Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa adanya putusan MK tersebut tidak otomatis membubarkan kolegium bentukan Kemenkes. Pasalnya, berdasarkan putusan tersebut, kolegium merupakan unsur dari keanggotaan konsil bukan alat kelengkapan konsil.

Sehingga, hal tersebut berkaitan mengenai lembaga yang sudah ada, maka proses selanjutnya adalah pengisian jabatannya yang tidak diputuskan di dalam amar putusan MK.

Namun, sesuai dengan putusan tersebut, ia menilai idealnya memang ketika dia sudah bersifat independen, maka mekanisme pengisian jabatannya pun harus independen mengikuti amanah dari undang-undang kesehatan dan juga aspirasi-aspirasi yang ada.

"Jadi, ini yang nanti tentu perlu diperbaiki dan apa yang sudah dilakukan oleh kolegium. Sebelum putus itu dibacakan, maka tetap sah, tapi ke depan sudah harus mengikuti karena bunyi amar putusan itu berlaku sejak dibacakan," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengungkapkan, putusan MK tersebut memang membatalkan Undang-undang Kesehatan, namun tidak membatalkan keputusan pembentukan Kolegiumnya. Namun, dalam penerapan dan pengisian jabatan di dalam Kolegium yang diharuskan bersifat independen.

"Sehingga pasca putusan ini seharusnya menteri mereview pembentukan kolegium, ya syukur-syukur kalau menteri segeralah mungkin untuk mencabut keputusan nanti tentang pembentukan kolegium dan kemudian menyilahkan kelompok ahli di bidang kesehatan untuk membentuk kolegium secara independen," pungkasnya.

4. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-undang Kesehatan

AIPKINDO
AIPKINDO usai melalukan diskusi di Hotel Ibis Style Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Permohonan diajukan Djohansjah Marzoeki yang mengujikan Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b UU Kesehatan.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Dalam kaitan ini, kata atau istilah "peran" yang digunakan dalam Pasal 272 UU a quo, berbeda dengan yang diatur sebelumnya pada UU 29/2004 dan UU 36/2014, yang menegaskan kolegium untuk tenaga medis memiliki tugas untuk menyusun standar pendidikan profesi dokter spesialis dan standar pendidikan profesi dokter gigi spesialis yang dikoordinasikan dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Kesehatan yang selanjutnya disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Oleh karenanya, dalam kaitan dengan tugas dan fungsi tersebut maka Pasal 1 angka 26 UU 17/2023 secara jelas menyatakan kolegium menjalankan tugas dan fungsi secara independen. Masalahnya, pengaturan tugas dan fungsi tersebut tidak diletakkan dalam undang-undang sebagaimana UU 29/2004 dan UU 36/2014, tetapi diatur dengan peraturan pemerintah. Dengan merujuk pada UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan peraturan pemerintah ditetapkan presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Artinya, sebagai peraturan pelaksana, peraturan pemerintah tidak diperbolehkan bertentangan dengan undang-undang yang memerintahkan pembentukannya baik langsung maupun tidak langsung.

“Melihat peran penting kolegium dalam menyusun standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang menjadi patokan utama untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh kolegium bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sehingga hal tersebut  menjadikan kolegium sebagai lembaga yang benar-benar independen tanpa ada intervensi dari lembaga lain merupakan suatu keniscayaan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

AIPKINDO Minta Kemenkes Patuhi Putusan MK Soal Independensi Kolegium

19 Feb 2026, 21:32 WIBNews