Saksi Ungkap Tarif Urus Perkara di Kasus 3 Jaksa Peras WN Korsel

- Saksi mengungkap tiga jaksa di Banten diduga meminta Rp50 juta agar berkas perkara WN Korsel Chi Hon Lee dan Tirza Angelica cepat dinyatakan lengkap (P21).
- Penasihat hukum Tirza menyebut ada permintaan Rp300 juta dari Kasi Pidum Kejari Tangerang untuk penangguhan penahanan, yang akhirnya disepakati menjadi Rp200 juta.
- Dalam pertemuan lanjutan, terdakwa Redy Zulkarnain disebut meminta Rp2 miliar agar kedua WN Korsel diputus bebas, lalu disepakati pembayaran bertahap total Rp1,3 miliar.
Serang, IDN Times - Sidang dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di Banten, seorang pengacara, dan seorang penerjemah kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (21/4/2026). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pihak yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa hadir mengikuti persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Hasanudin. Para terdakwa adalah Herdian Malda Ksastria selaku mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang; Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnain yang merupakan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Banten; serta Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum.
1. Saksi ungkap permintaan puluhan juta ke pelapor agar berkas perkara segera P21

Saksi pertama, Rohmawati Agustini, yang merupakan mantan karyawan General Manager PT Shoh Entertainment, mengungkapkan bahwa dia diperintahkan untuk mencari informasi terkait perkara Undang-Undang ITE yang menjerat Chi Hon Lee dan Tirza Angelica.
Ia kemudian diarahkan untuk mendatangi Kantor Kejati Banten, lantaran perkara tersebut telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri. “Disuruh mencari tahu saja, saat itu bulan Januari 2025, cari tahu sampai di mana perkara Chi Hon Lee,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Setelah mendatangi Kejati Banten, ia memperoleh informasi bahwa perkara tersebut ditangani oleh terdakwa Rivaldo Valini.
Saat bertemu Rivaldo di ruangannya, Rohmawati mempertanyakan lambatnya proses perkara. Namun, Rivaldo menjawab bahwa prosesnya memang demikian.
Dalam pertemuan itu, Rohmawati mengaku diminta uang sebesar Rp50 juta oleh Rivaldo yang disebut sebagai biaya administrasi. Setelah berkoordinasi dengan atasannya, pihaknya hanya menyanggupi Rp30 juta yang kemudian diserahkan langsung di ruangan terdakwa.
“Setelah beberapa hari, atasan saya mendapatkan dana Rp30 juta. Saya diberi amplop, lalu setelah Maghrib saya serahkan pada Februari 2025 di ruangan saudara Aldo,” katanya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus Chi Hon Lee dan Tirza Angelica kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
2. Mereka juga "membanderol" Rp300 juta ke pihak lawan agar Chi Hon Lee dan Tirza tak ditahan

Menjelang penahanan pada Februari 2025, penasihat hukum Tirza, Arya Seno, mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat. Namun, Herdian Malda Ksastria yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tangerang disebut meminta uang Rp300 juta untuk mengupayakan penangguhan tersebut.
“Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp200 juta,” kata Arya Seno.
Dari jumlah tersebut, Arya mengaku menerima Rp100 juta dari Tirza, lalu menyerahkan Rp80 juta kepada Herdian dan mengambil Rp20 juta untuk operasional tanpa sepengetahuan kliennya.
Keesokan harinya, Arya kembali menyerahkan Rp100 juta kepada Herdian. Uang tersebut diketahui berasal dari In Kyo Lee selaku Direktur PT Savana, tempat Tirza dan Chi Hon Lee bekerja.
Dalam kesaksiannya, In Kyo Lee melalui penerjemah mengaku telah memberikan total Rp200 juta kepada Arya untuk pengurusan penangguhan penahanan kedua karyawannya. Proses komunikasi kemudian berlanjut setelah penerjemah Chi Hon Lee, Maria Sisca, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan ingin bertemu.
In Kyo Lee kemudian mendatangi Kejati Banten dan awalnya bertemu Rivaldo, namun diarahkan kepada Redy Zulkarnain. “Awalnya bertemu Pak Rivaldo, lalu diarahkan ke Pak Redy karena sudah bukan kewenangannya,” ujar In Kyo Lee melalui penerjemah.
3. Kembali meminta uang Rp2 miliar agar Tirza dan Chi Hon Lee diputus bebas

Selanjutnya, pertemuan dilakukan di sebuah rumah makan di daerah Karawaci, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan itu hadir Tirza, Chi Hon Lee, Redy, Maria Sisca, dan In Kyo Lee.
Dalam pertemuan tersebut, Redy disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada In Kyo Lee untuk mengurus perkara agar Chi Hon Lee dan Tirza Angelica diputus bebas. Bahkan, Redy sempat menyampaikan bahwa proses hukum di Indonesia membutuhkan uang.
“This is Indonesia, kalau tidak memberikan uang, akan masuk penjara,” ujar In Kyo Lee menirukan ucapan Redy.
Karena tidak memiliki dana sebesar itu, In Kyo Lee meminta pengurangan dan menawarkan Rp600 juta, namun ditolak. Hingga akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp1,3 miliar yang disebut untuk jaksa, pengacara, dan hakim.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, dengan uang muka sebesar Rp700 juta yang diserahkan di Kantor PT Savana kepada Redy Zulkarnain dan Didik Feriyanto.
Selanjutnya, pembayaran dilakukan pada Maret 2025 sebesar Rp700 juta, 12 Juni 2025 sebesar Rp100 juta, dan 30 September 2025 sebesar Rp500 juta, dengan total keseluruhan Rp1,3 miliar. “Uang yang dititipkan ke Pak Redy diserahkan ke Malda,” katanya.
Terdakwa Redy juga disebut mengatur strategi dalam persidangan sehingga pengacara yang sebelumnya Arya Seno diganti Didik Feriyanto untuk memuluskan rencana mereka.


















