Terkait Forum Mahasiswa Berprestasi, Halson menyebut mekanismenya serupa.
Ahli Hukum Dorong APH Usut Hibah Rp1,7 M untuk 2 Forum Mahasiswa Lebak

- Ahli hukum Suhendar mendorong APH mengusut hibah sekitar Rp1,7 miliar untuk dua forum mahasiswa Lebak, karena badan hukum penerima belum ditemukan di Kementerian Hukum.
- Hibah yang tak memenuhi syarat, termasuk penerima tanpa badan hukum atau pemberian berulang, berpotensi cacat administrasi dan dapat diminta dikembalikan.
- Forum Mahasiswa Berprestasi dan Kedokteran menerima alokasi berulang pada 2025-2026; Pemkab Lebak menyebut forum hanya wadah penyaluran dukungan mahasiswa.
Lebak, IDN Times – Pemberian hibah Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Forum Mahasiswa Berprestasi dan Forum Mahasiswa Kedokteran senilai total sekitar Rp1,7 miliar dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).
Ahli hukum Universitas Pamulang, Suhendar, mengatakan masyarakat maupun aparat penegak hukum dapat berperan dalam mengusut dugaan persoalan dalam mekanisme pemberian hibah tersebut.
Menurutnya, salah satu syarat penting penerima hibah adalah memiliki badan hukum. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, proses pemberian hibah berpotensi cacat secara administrasi.
“Kalau mekanisme hibah itu pertama yang diberikan adalah mereka yang sudah berbadan hukum, baik lembaga maupun organisasi. Jadi kalau tidak ada badan hukumnya, maka itu cacat dalam pemberian hibahnya,” kata Suhendar, Rabu (19/8/2026).
Untuk diketahui, dua nama lembaga yang tertera dalam dokumen penjabaran APBD Lebak sebagai penerima dana hibah tersebut hingga kini belum bisa ditemukan badan hukumnya di Kementerian Hukum.
1. Hibah yang tidak sesuai syarat dapat dikembalikan

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun) Suhendar juga menyoroti ketentuan mengenai pemberian hibah yang menurutnya tidak boleh bersifat terus-menerus.
Ia mengatakan, apabila penerima hibah mendapatkan anggaran secara berulang, ketentuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah pemberiannya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Di Permendagrinya juga disebutkan bahwa mereka yang menerima hibah itu tidak boleh bersifat terus-menerus,” ujarnya.
Menurut Suhendar, apabila ditemukan fakta bahwa pemberian hibah tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya dapat muncul dalam ranah administrasi maupun pidana.
Untuk aspek administrasi, dana hibah yang terbukti diberikan tidak sesuai ketentuan dapat diminta untuk dikembalikan.
“Secara administrasi, ketika memang ditemukan faktanya demikian, ya dia harus dikembalikan,” katanya.
2. APH dinilai bisa mulai melakukan penyelidikan

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy) Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan kerugian negara yang disertai unsur kesengajaan, Suhendar menilai persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
“Secara pidana, ketika ada kerugian yang memang dilatarbelakangi oleh niat jahat, ya, maka harus ada pertanggungjawaban pidana berupa pemidanaan sesuai Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, dapat melakukan penyelidikan apabila memperoleh informasi mengenai proses pemberian hibah yang diduga bermasalah.
“Ya, kejaksaan ketika memang menemukan atau mendapatkan informasi ada proses hibah yang tidak benar, dia bisa mulai melakukan penyelidikan. Kejaksaan maupun kepolisian,” kata Suhendar.
3. Masyarakat juga bisa melaporkan ke penegak hukum

Gedung Kantor Kejari Lebak (IDN Times/Muhamad Iqbal) Suhendar menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki informasi dan bukti yang relevan.
“Dan masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan cara membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat dua jalur yang dapat berjalan bersamaan. Pertama, inisiatif APH melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh. Kedua, masyarakat menginisiasi laporan kepada kepolisian atau kejaksaan.
“Jadi nanti bisa inisiatif dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, kepolisian atau kejaksaan, atau masyarakat menginisiasi untuk melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan. Jadi dua-duanya bisa jalan,” kata Suhendar.
Suhendar menekankan, dugaan pelanggaran dalam pemberian hibah tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Karena itu, laporan maupun penyelidikan menjadi penting untuk memastikan apakah pemberian hibah kepada kedua forum mahasiswa tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru menimbulkan persoalan hukum.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data penjabaran APBD Kabupaten Lebak, Forum Mahasiswa Berprestasi menerima hibah sebesar Rp884,2 juta pada 2025 dan kembali memperoleh alokasi dengan nilai yang sama pada APBD 2026. Sementara itu, Forum Mahasiswa Kedokteran menerima hibah Rp840 juta pada 2025 dan kembali mendapatkan alokasi sebesar Rp840 juta pada 2026.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan hibah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada mahasiswa.
“Hibah itu bukan untuk kegiatan forum, tetapi sebagai dukungan Pemda kepada setiap mahasiswa Lebak yang kuliah di fakultas kedokteran universitas negeri,” kata Halson saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
“Sama, itu hanya wadah saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai bentuk hukum kedua penerima hibah tersebut, Halson mengatakan keduanya merupakan forum yang dijadikan sebagai wadah penyaluran bantuan.





















